Inspektorat Buka Fakta Proses Klarifikasi Dana PIP SDN 7 Sadayan, Tegaskan Tak Ada Arahan Sepihak

oleh -2260 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com.              Inspektorat Kabupaten Sambas menegaskan bahwa proses klarifikasi terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 7 Sadayan, Kecamatan Tangaran, masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.(26/01/2026)

Penegasan tersebut disampaikan oleh Inspektorat Sambas melalui Irban V saat ditemui di ruang kerjanya, guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

banner 336x280

Irban V Inspektorat Sambas menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembayaran, pengembalian, ataupun penyaluran dana sebelum adanya rekomendasi resmi.

Menurutnya, mekanisme kerja Inspektorat selalu diawali dengan pemeriksaan dan penyimpulan hasil, yang kemudian dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi tertulis.

Terkait rencana pemanggilan oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat Sambas menyatakan belum menerima jadwal resmi. Meski demikian, Inspektorat menegaskan kesiapan untuk hadir apabila pemanggilan dilakukan, guna menjelaskan proses pemeriksaan serta meluruskan anggapan adanya arahan tertentu.

Hingga saat ini, ditegaskan tidak ada arahan prosedural dari Inspektorat terkait penyaluran maupun pengembalian dana PIP.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat juga menyoroti adanya praktik administratif di lapangan yang disebut-sebut meminta wali murid menandatangani bukti penerimaan dana, sementara dana tersebut diduga belum sepenuhnya diterima.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah bantuan telah disalurkan secara utuh dan dapat menjadi bahan pemeriksaan lanjutan apabila dilakukan tanpa dasar rekomendasi resmi.

Sementara itu, peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu 24 januari 2026 di SDN 7 Sadayan, di mana pihak sekolah disebut memanggil sejumlah orang tua atau wali siswa terkait pengembalian dana PIP.

Kasus ini  sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas pada bulan Mei 2024,dan sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Sambas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi, dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab serta dilindungi asas praduga tak bersalah.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.