Sambas-CektaIndonesia.com
Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memuat informasi mengenai pembangunan Jembatan Ramayadi di Dusun Ramayadi, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, menjadi perhatian warganet dan dibagikan oleh sejumlah pengguna media sosial.(16/01/2026)
Informasi tersebut bersumber dari unggahan pengguna media sosial di akun Sambasnews dan hingga saat ini belum disertai keterangan resmi dari pihak terkait.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa jembatan yang dibangun pada tahun 2025 memiliki nilai anggaran sebesar Rp4,3 miliar serta telah diresmikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sambas. Informasi tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat yang disampaikan melalui kolom komentar.
Sejumlah warganet menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait besaran anggaran pembangunan jembatan sebagaimana tercantum dalam unggahan tersebut.
Sebagian lainnya membandingkan dengan pembangunan infrastruktur serupa di wilayah lain, serta menyampaikan pendapat mengenai manfaat jembatan bagi aktivitas masyarakat setempat.
Di sisi lain, terdapat pula komentar yang menyatakan bahwa penilaian terhadap kualitas pembangunan jembatan perlu dilakukan setelah jembatan tersebut digunakan secara maksimal dan dalam jangka waktu tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi atau klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kontraktor pelaksana, dinas teknis terkait, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terkait informasi anggaran yang beredar melalui media sosial tersebut.
Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait apabila telah diperoleh, guna memberikan informasi yang lengkap dan berimbang kepada masyarakat.
Pemberitaan ini disusun untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan, menilai, maupun menghakimi pihak mana pun.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada asas lpraduga tidak bersalah.
Media membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna melengkapi serta menyempurnakan informasi kepada publik.
(Redaksi)









