Jakarta-CektaIndonesia.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan dugaan tindak kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga melibatkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Laporan resmi diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan, SH, dan diterima oleh Rahmansyah Fikri, selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.
Arif Rimbawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi HMI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyuarakan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Berdasarkan analisis spasial digital melalui citra satelit dan verifikasi yuridis pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM, kami menemukan fakta yang menurut kami mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan. PT Putra Puham Hamid diduga beroperasi di luar izin dan aktivitasnya diduga berdampak terhadap ekologi sekitar,” tegas Arif dalam keterangannya.
Diduga Berkaitan dengan Kerusakan Ekologi dan Banjir
Berdasarkan data dan temuan yang disampaikan HMI Koorkom UMI, perusahaan tersebut disebut telah melakukan aktivitas sejak tahun 2016.
HMI menyatakan hasil pengamatan melalui citra satelit menunjukkan adanya dugaan perluasan bukaan area tambang hingga ke wilayah Kota Parepare. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan belum dilakukannya reklamasi pada sejumlah area pascaaktivitas pertambangan.
Menurut HMI, bukaan lahan yang terus meluas tanpa pemulihan lingkungan di kawasan kaki gunung tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah dataran rendah Bojo dan kawasan perbatasan Parepare–Barru.
HMI menilai persoalan pertambangan tanpa izin harus ditangani secara serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas ekonomi warga, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Desak Komisi XII DPR RI Gelar RDP
Menindaklanjuti laporan tersebut, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar mendesak Komisi XII DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dan mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan.
HMI juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah untuk bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan praktik pertambangan ilegal.
Desakan tersebut, menurut HMI, sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah.
Akan Buka Posko Pengaduan Tambang Ilegal
Sebagai langkah lanjutan sebelum RDP digelar, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal bagi masyarakat yang merasa terdampak.
Posko tersebut diharapkan dapat menjadi wadah pengumpulan informasi, dokumen, serta bukti tambahan dari masyarakat untuk selanjutnya disampaikan dalam pembahasan bersama DPR RI.
HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: Arif Rimbawan, SH
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dan laporan dari pihak HMI Koorkom UMI Cabang Makassar. CektaIndonesia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Putra Puham Hamid maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis: Ardi
Editor: Wardi








