Hati-Hati Preman Berkedok Wartawan, Jangan Takut Melawan Intimidasi

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

CektaIndonesia.com

Profesi wartawan merupakan profesi yang mulia. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi.

banner 336x280

Namun, di tengah berkembangnya dunia digital, muncul fenomena yang patut diwaspadai, yakni oknum yang diduga mengaku sebagai wartawan untuk melakukan intimidasi, tekanan, bahkan meminta sejumlah uang kepada pejabat, pengusaha, kepala desa, maupun masyarakat dengan dalih pemberitaan.

Perlu ditegaskan, tindakan tersebut bukanlah kerja jurnalistik. Wartawan tidak dibenarkan menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk mengancam atau memperoleh keuntungan pribadi.

Perilaku demikian justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan setiap insan pers bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua orang yang membawa kartu pers benar-benar menjalankan profesi wartawan secara benar. Identitas pers tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Karena itu, apabila ada seseorang yang mengatasnamakan media kemudian meminta uang, mengancam akan menaikkan berita jika permintaannya tidak dipenuhi, atau melakukan intimidasi, masyarakat tidak perlu panik.

Mintalah identitas yang jelas, lakukan konfirmasi kepada redaksi media yang bersangkutan, dan apabila terdapat dugaan pemerasan atau tindak pidana lainnya, laporkan kepada aparat penegak hukum disertai bukti yang memadai.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan istilah “wartawan abal-abal” atau menggeneralisasi seluruh profesi wartawan akibat ulah segelintir oknum.

Banyak wartawan yang bekerja siang dan malam dengan integritas tinggi untuk menyampaikan informasi demi kepentingan publik.

Pers yang sehat membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu hanya dapat dijaga apabila wartawan memegang teguh kode etik, perusahaan pers menjalankan fungsi pengawasan terhadap jurnalisnya, dan aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan profesi pers untuk melakukan tindak pidana.

Marwah pers adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan segelintir oknum mencoreng profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi jalannya pemerintahan serta pelayanan publik.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.