Etalase Digital Lumpuh, Transparansi Pemda Sambas Dipertanyakan

oleh -2897 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Di tengah dorongan nasional terhadap digitalisasi pemerintahan, kondisi website resmi Pemerintah Kabupaten Sambas justru menunjukkan kemunduran serius. Penelusuran investigatif pada portal sambas.go.id menemukan fakta bahwa sejumlah tautan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat diakses. Mulai dari situs berstatus account suspended, tautan mati, hingga laman yang terus-menerus berada dalam mode pemeliharaan tanpa kejelasan,Kamis (12/02/2026)

banner 336x280

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang komitmen Pemda Sambas terhadap keterbukaan informasi publik. Website OPD seharusnya menjadi sarana utama masyarakat untuk mengakses informasi program, kebijakan, serta penggunaan anggaran. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya yakni kanal informasi publik justru lumpuh.

Ironisnya, dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Sambas setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan teknologi informasi, termasuk pemeliharaan website, sewa server, dan pengembangan sistem informasi. Fakta bahwa website dinas-dinas strategis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga Bappeda tidak berfungsi memunculkan dugaan adanya inefisiensi atau lemahnya pengawasan anggaran. Jika anggaran tersedia, mengapa layanan digital tidak berjalan?

Status suspended pada beberapa situs bahkan mengindikasikan potensi kelalaian administratif, seperti tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran layanan hosting. Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar teknis, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas keuangan daerah.

Lebih jauh, matinya website OPD berpotensi melanggar hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi yang mudah diakses dan akurat. Ketika akses itu terputus, transparansi ikut terkunci.

Kondisi ini juga mencerminkan lemahnya implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018, serta bertentangan dengan semangat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Pemkab Sambas terkait penyebab lumpuhnya website OPD maupun penggunaan anggaran pemeliharaannya. Publik menilai alasan teknis semata tidak cukup.

Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, baik terhadap sistem teknologi informasi maupun aliran dana pemeliharaan website di tiap OPD. Pemulihan layanan digital bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan kewajiban hukum dan moral pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa keterbukaan informasi di Kabupaten Sambas benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas anggaran.

Reporter Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.