​Efek Replanting PT RWK: Batas Adat Diusik, Ketua Adat Kampung Karangan Malah Disomasi

oleh -66 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Kegiatan replanting yang dilakukan PT RWK di Kabupaten Sambas mendadak memantik sorotan tajam. Aksi perusahaan tersebut memicu polemik tapal batas wilayah adat antara Banua Madak, Desa Madak, Dusun Karangan Kecamatan Subah dengan Banua Tambang Laut, Dusun Nyayat, Desa Maribas Kecamatan Tebas. Senin 10 Agustus 2026.

banner 336x280

​Ketua Adat Kampung Karangan, Tengky Wardoyo, S.Th. (Thingky), mengungkapkan bahwa persoalan tapal batas ini sebelumnya tidak pernah memicu konflik antarmasyarakat. Kedua komunitas adat selama ini hidup berdampingan secara damai berdasarkan tatanan sejarah leluhur.

​Anehnya, gesekan terkait batas wilayah adat justru mencuat bersamaan dengan masuknya aktivitas replanting PT RWK di areal yang diyakini masyarakat sebagai Tanah Adat Kampung Karangan.

​”Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa persoalan tapal batas yang selama ini tidak pernah menjadi konflik antarmasyarakat adat kemudian muncul ketika ada persoalan replanting di wilayah yang kami yakini sebagai tanah adat?” tegas Tengky.

​Eskalasi masalah semakin memanas pascameja perundingan pada 3 Juni 2026. Alih-alih mendapatkan titik terang, Tengky selaku Ketua Adat Kampung Karangan justru dilayangkan surat somasi oleh Kuasa Hukum PT RWK, Sulastri, S.H., M.M., M.H. dan Dumaria Silalahi, S.H. Di saat bersamaan, klaim atas batas wilayah antarbenua adat mendadak bergulir.

​Tengky mengingatkan seluruh pihak agar tidak memprovokasi keadaan hingga menciptakan benturan atau konflik horizontal antarwarga lokal.

​”Jangan sampai persoalan ini membuat masyarakat adat saling berhadapan. Kalau ada perbedaan mengenai batas wilayah, mari kita duduk bersama, buka sejarahnya, dan periksa bukti-buktinya,” ujarnya.

​Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas, pihak kecamatan, pemerintah desa, hingga lembaga adat untuk turun tangan melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, transparan, dan tidak berdiri di atas klaim sepihak. Menurutnya, penelusuran harus mengacu pada silsilah leluhur, keterangan para tetua adat, peta wilayah, serta bukti administrasi resmi.

​Masyarakat Adat Kampung Karangan menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari kemenangan, melainkan demi meluruskan kebenaran sejarah dan kepastian batas wilayah.

​”Tanah bagi masyarakat adat bukan hanya soal ekonomi. Tanah berkaitan dengan sejarah, identitas, kehidupan, dan warisan leluhur. Lahir beradat, hidup beradat, nikah beradat, mati beradat,” pangkasnya.

​Jurnalis: Mulyono

Editor: Wardi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.