Editorial Investigatif: Ketika Ketua Panitia Tidak Mengetahui Spesifikasi Material, Siapa Sesungguhnya Mengendalikan Proyek SMPN 3 Salatiga?

oleh -81 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas,Cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Pernyataan Suhadi Kepala SMPN 3 Salatiga yang dimuat dalam pemberitaan media bahwa dirinya tidak mengetahui spesifikasi material yang digunakan dalam pembangunan di sekolahnya menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola proyek yang dibiayai oleh uang negara.

Yang lebih mengundang perhatian, kepala sekolah tersebut dikabarkan juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Dalam praktik pengelolaan pembangunan di lingkungan pendidikan, ketua panitia pada prinsipnya memiliki tanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, mengawasi mutu pekerjaan, memeriksa kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara administratif dan hukum,Kamis (02/07/2026)

Pernyataan bahwa spesifikasi material baru akan dikonfirmasi kepada toko bangunan setelah material tersebut terlanjur dipasang menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan internal. Secara prinsip pengendalian proyek, pemeriksaan mutu material semestinya dilakukan sebelum material diterima dan digunakan, bukan setelah menjadi bagian dari bangunan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab melalui proses audit maupun klarifikasi resmi. Jika Ketua Panitia tidak mengetahui spesifikasi material yang digunakan, lalu siapa yang menentukan jenis material? Siapa yang memeriksa kesesuaiannya? Siapa yang memberikan persetujuan sebelum material dipasang? Dan siapa yang sesungguhnya mengendalikan jalannya proyek?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan keuangan negara. Sebab, setiap rupiah yang digunakan dalam pembangunan sekolah berasal dari anggaran publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar pengawasan terhadap spesifikasi material tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas.

Lebih jauh lagi, apabila ditemukan adanya pihak di luar struktur panitia yang secara nyata mengendalikan keputusan teknis maupun penggunaan anggaran tanpa kewenangan yang sah, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sebab, setiap intervensi yang menghilangkan fungsi pengawasan panitia berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila berdampak pada kualitas pekerjaan atau penyimpangan anggaran.

Publik kini menunggu penjelasan yang utuh. Bukan sekadar klarifikasi kepada toko bangunan, melainkan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan material, pihak yang menetapkan spesifikasi, proses pemeriksaan kualitas, serta siapa yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian pembangunan.

Transparansi bukan hanya soal membuka dokumen, tetapi juga keberanian mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Ketika Ketua Panitia mengaku tidak mengetahui spesifikasi material yang telah digunakan, maka pertanyaan paling mendasar adalah apakah panitia benar-benar menjalankan fungsinya, atau justru hanya menjadi formalitas sementara kendali proyek berada di tangan pihak lain? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sejauh mana akuntabilitas penggunaan uang negara benar-benar ditegakkan.

 

Ref  Rf

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.