Sambas-CektaIndonesia.com
Aktivitas dugaan pertambangan emas di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, mulai menjadi sorotan warga. Bukan sekadar soal aktivitas tambang, warga mempertanyakan dugaan lokasi kegiatan yang disebut berada di kawasan hutan lindung serta legalitas kegiatan pengolahan material menggunakan gelondong. (28/9/2026)
Informasi tersebut disampaikan warga berinisial AR. Menurut keterangannya, aktivitas pertambangan dilakukan dengan membuat terowongan untuk mengambil material yang diduga mengandung emas. Material hasil galian kemudian dibawa untuk diproses menggunakan mesin gelondong.
AR menyebut kegiatan tersebut diduga mengatasnamakan Koperasi Sungai Mao. Namun, menurut informasi yang diterimanya, hingga kini belum terdapat izin lokasi yang jelas untuk kegiatan tersebut.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena kawasan yang disebut sebagai lokasi kegiatan diduga berada dalam wilayah hutan lindung.
“Kalau status lahannya, desa juga tidak berani membuat status karena masuk kawasan hutan lindung,” kata AR, berdasarkan keterangannya kepada media.
Klaim Produksi Capai 3–4 Kilogram per Bulan
Yang membuat aktivitas tersebut semakin menjadi perhatian adalah klaim mengenai hasil produksi emas. AR menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, hasil emas dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai 3 hingga 4 kilogram dalam satu bulan.
Namun angka tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi maupun verifikasi dari instansi berwenang.
Jika klaim tersebut benar, besarnya produksi yang disebutkan tentu menjadi pertanyaan publik: seberapa besar aktivitas pertambangan yang berlangsung, siapa pengelolanya, dari mana material diperoleh, dan atas dasar izin apa kegiatan tersebut berjalan?
AR juga menyebut para pekerja yang berada di lokasi sebagian berasal dari luar Kalimantan Barat, termasuk dari Tasikmalaya. Sementara perekrutan pekerja disebut dilakukan oleh warga setempat berinisial YS.
Sudah Disampaikan ke Polisi
AR mengatakan dugaan aktivitas pertambangan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penindakan terhadap kegiatan yang dipersoalkan warga tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah aktivitas tersebut telah diverifikasi oleh aparat, apakah memiliki perizinan yang sah, dan bagaimana status kawasan tempat kegiatan berlangsung?
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang, terlebih jika benar lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung.
Jangan Sampai Hutan Lindung Hanya Tinggal Nama
Dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung bukan persoalan kecil. Selain menyangkut legalitas pertambangan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan status kawasan, lingkungan hidup, serta kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki izin dan dasar hukum yang sah, maka pihak terkait perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila benar kegiatan berlangsung tanpa izin di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, klaim mengenai lokasi, status kawasan, legalitas Koperasi Sungai Mao, jumlah produksi emas, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan konfirmasi resmi dan verifikasi lapangan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan instansi teknis yang berwenang.
Pertanyaan warga kini sederhana: jika benar tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung dan belum memiliki izin lokasi, kapan pemerintah dan APH turun tangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di Tebuah Elok?
Red








