Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Kembar di Jawai Dilaporkan ke Polres Sambas

oleh -2265 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS — CektaIndonesia.com

 

banner 336x280

Dugaan peristiwa kekerasan terhadap dua anak kembar di bawah umur di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sambas. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Sambas/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 30 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan permukiman Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai. Kedua anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaporkan mengalami tindakan kekerasan saat dalam perjalanan pulang,Sabtu (31/01/2026)

Peristiwa ini diketahui keluarga korban setelah salah satu anak mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh orang tua korban dengan meminta keterangan langsung dari kedua anaknya. Dari keterangan yang diperoleh, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa anak lain yang juga berstatus siswa SMP.

Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas korban, terduga pelaku, maupun sekolah tidak diungkap dalam pemberitaan ini.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anak-anak yang diduga terlibat berasal dari lebih dari satu sekolah tingkat SMP, sehingga penanganan peristiwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi pendidikan.

Pihak keluarga korban sempat mengikuti pertemuan yang difasilitasi sekolah sebagai upaya penyelesaian awal. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anak disebut menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf. Namun keluarga korban tetap menempuh jalur hukum untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Setelah laporan diterima di Polres Sambas, kepolisian menerbitkan surat pengantar sehingga visum terhadap kedua anak korban telah dilakukan di RSUD Sambas sebagai bagian dari proses lanjutan.

Penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pihak terlapor, mengacu pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan fokus pada pemulihan, tanggung jawab, serta perlindungan hak anak, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

Reporter Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.