Sintang-CektaIndonesia.com
Polres Sintang kembali menegaskan komitmen disiplin dan integritas dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya, Senin (6/4)
Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari 30 hari tanpa keterangan sah. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, sebagai bentuk penegakan aturan dan kode etik institusi
Kapolres menegaskan, tindakan ini adalah langkah tegas untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan loyalitas seluruh personel Polres Sintang. Upacara PTDH ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua personel bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri
Red








