Singkawang-CektaIndonesia.com
Sejumlah wartawan di Kota Singkawang mengaku mendapat ancaman dari pihak yang diduga sebagai pengurus usaha mesin tembak ikan yang beroperasi di Jalan P. Belitung, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.(04/04/2026)
Ancaman tersebut disampaikan melalui percakapan pesan singkat oleh seseorang bernama inisial (SR) alias Dede., Dalam pesan tersebut, yang bersangkutan menyebut memiliki video dan tidak segan untuk mempostingnya ke publik.
Dalam isi percakapan, terlihat adanya pernyataan yang bernada intimidasi, seperti “nanti saya bisa posting” dan “lihat saja nanti”, yang diduga ditujukan kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan terkait aktivitas mesin tembak ikan tersebut.
Tak hanya itu, dalam percakapan juga disebutkan bahwa beberapa media lain disebut-sebut turut meminta “jatah”, yang kemudian dijadikan alasan untuk menyerang balik pihak wartawan.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis, karena dinilai sebagai upaya tekanan terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Secara hukum, tindakan mengancam atau mengintimidasi wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Selain itu, jika ancaman tersebut terbukti, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait intimidasi atau ancaman melalui media elektronik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait maksud dan tujuan dari pernyataan tersebut.
Para wartawan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan ancaman ini guna menjaga kebebasan pers dan menciptakan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Reporter: Riki Ashadi








