Di Pojok Mana Tanah di Kota Singkawang Bernilai Rp1,5 Juta? Ketua DPD LAKSRI Kalbar Pertanyakan Nilai Aset dalam LHKPN Sekda Singkawang

oleh -224 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kalbar – cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Nilai sejumlah aset tanah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang menjadi perhatian publik. Dalam laporan tersebut, terdapat aset tanah dengan luas ratusan hingga ribuan meter persegi yang tercatat bernilai hanya Rp1.500.000, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaiannya,Rabu (15/07/2026)

Ketua DPD LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Masyarakat tidak sedang menghakimi. Yang dipertanyakan adalah dasar penilaian aset tersebut. Di pojok mana di Kota Singkawang masih ada tanah ratusan bahkan ribuan meter persegi yang nilainya hanya Rp1,5 juta? Kalau memang ada, tentu masyarakat juga ingin mengetahuinya,” ujar Revie Achary.

Menurut Revie, Kota Singkawang merupakan daerah yang perkembangan nilai tanahnya cukup pesat. Hampir seluruh wilayah telah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun acuan harga tanah yang dikenal masyarakat. Karena itu, muncul pertanyaan ketika terdapat aset dengan luasan yang cukup besar namun dilaporkan memiliki nilai yang sangat rendah.

Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Oleh sebab itu, setiap informasi yang menimbulkan pertanyaan di ruang publik sebaiknya dijelaskan secara terbuka.

“Klarifikasi bukan berarti pengakuan adanya kesalahan. Justru dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat, pejabat dapat menghilangkan berbagai persepsi yang berkembang. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik,” katanya.

Revie juga mengingatkan bahwa berdasarkan pedoman e-LHKPN KPK, nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan pada prinsipnya merupakan nilai estimasi yang wajar pada saat pelaporan, yang dapat mengacu pada harga perolehan, NJOP, Zona Nilai Tanah (ZNT), atau estimasi nilai pasar yang dianggap wajar oleh pelapor.

Karena itu, menurutnya, apabila terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara nilai aset yang tercantum dalam LHKPN dengan kondisi nilai tanah yang berlaku di lapangan, maka penjelasan dari pejabat yang bersangkutan menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Jika memang terdapat dasar penilaian tertentu sesuai ketentuan LHKPN, sampaikan kepada publik. Dengan begitu, masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan kepercayaan terhadap penyelenggara negara tetap terjaga,” tutup Revie Achary.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Daerah Kota Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait nilai aset tanah yang menjadi perhatian publik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Rep  Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.