Dapur MBG Diduga Langgar Hak Warga dan Aturan Lingkungan, Beroperasi Tanpa Persetujuan Masyarakat Terdampak

oleh -2361 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com   

Keberadaan dapur MBG di kawasan permukiman warga Desa Dalam Kaum, Jalan Suka Mantri, Kecamatan Sambas, kian menuai sorotan. Selain dikeluhkan akibat limbah yang ditimbulkan, dapur tersebut diduga melanggar hak warga dan aturan administratif, karena beroperasi tanpa pemberitahuan serta persetujuan masyarakat sekitar yang terdampak langsung.(28/01/2026)

banner 336x280

Hal tersebut diungkapkan oleh U Guntur Saputra, warga setempat, yang menyatakan sejak awal pendirian dapur MBG di lingkungannya tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah, maupun persetujuan warga.

“Dari awal berdiri tidak ada pemberitahuan kepada warga. Tidak ada persetujuan, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba beroperasi, sekarang limbahnya kami yang kena dampaknya,” tegas Guntur.

Hak Warga Diabaikan, Partisipasi Lingkungan Dipertanyakan

Guntur menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi, berpartisipasi, serta mengajukan keberatan atas kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan.

Selain itu, dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL, yang dalam prosesnya mensyaratkan keterlibatan dan pengetahuan masyarakat terdampak.

“Kalau prosedur dijalankan, warga pasti tahu. Tapi ini sama sekali tidak. Artinya patut diduga ada tahapan yang dilewati,” ujar Guntur.

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah dan Higiene Sanitasi

Tak hanya soal persetujuan warga, Guntur juga menyoroti pengelolaan limbah dapur MBG yang dinilainya tidak sesuai standar. Ia menduga dapur tersebut tidak menerapkan SOP pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dapur produksi makanan wajib memiliki:

Sistem pembuangan limbah yang aman

Tidak menimbulkan bau, pencemaran, dan gangguan kesehatan

Pengelolaan limbah cair dan padat sesuai ketentuan lingkungan

Namun di lapangan, menurut Guntur, dampak limbah justru dirasakan langsung oleh warga sekitar.

“Kalau SOP dijalankan, tidak mungkin limbah sampai mengganggu lingkungan warga,” tegasnya.

Menguatkan Dugaan Pelanggaran Administratif

Ketiadaan persetujuan warga, minimnya transparansi perizinan, serta dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan menguatkan dugaan pelanggaran administratif dalam pendirian dan operasional dapur MBG tersebut.

Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sambas dan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan:

Penelusuran izin lingkungan

Pemeriksaan dokumen UKL-UPL/SPPL

Uji pengelolaan limbah di lapangan

Klarifikasi kepada pengelola dapur MBG

“Kami tidak menolak usaha. Tapi kalau berdiri di pemukiman, hak warga harus dihormati dan aturan harus dipatuhi,” kata Guntur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.