Dana Desa Dijarah,Kades Tebuah Elok Ditangkap, Negara Rugi Rp609 Juta

oleh -2218 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Skandal pengelolaan Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini terjadi di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Kejaksaan Negeri Sambas secara resmi menetapkan dan menahan  Kepala Desa berinisial H, yang menjabat selama enam tahun penuh (2017–2023),dan telah dilantik kembali pada 19 Januari 2026 sebagai Kepala Desa atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

banner 336x280

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sambas mengantongi alat bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti lain. Berdasarkan penyidikan, praktik yang dilakukan tersangka bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan rekayasa sistematis melalui SPJ fiktif dan mark up anggaran kegiatan. Dana desa yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Pada 21 Januari 2026, Kejari Sambas menetapkan H sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas II B Sambas. Langkah cepat ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di level desa, yang selama ini kerap luput dari pengawasan ketat,Kamis (22/01/2026)

Fakta paling mencolok terungkap dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sambas. Negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp609.841.142,76 akibat penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tebuah Elok TA 2023. Angka ini mencerminkan bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Meski tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp306 juta, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana. Separuh lebih dana desa yang seharusnya membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat desa telah lebih dulu lenyap dalam praktik korupsi yang kini tengah diproses hukum.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primer maupun subsidiair, serta dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Saat ini, perkara masih berada dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Kasus Tebuah Elok menjadi peringatan keras bahwa Dana Desa rawan dijadikan ladang bancakan jika pengawasan lemah dan integritas aparat desa runtuh. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum berhenti pada satu nama, atau berani menelusuri rantai pembiaran yang memungkinkan korupsi ini terjadi.

Reporter Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.