Antara Burung Bayan dan Kebun Durian 60 Hektare: Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan 

oleh -3079 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS – Cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Awal tahun 2021, publik Indonesia diguncang kisah Jumardi, warga kecil yang menjual  burung Bayan demi membeli susu untuk anaknya. Peristiwa itu berujung pada penindakan tegas aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum LHK). Dengan semangat “tegakkan aturan tanpa kompromi”, Jumardi diproses hukum meski motifnya bersifat kemanusiaan.

Beruntung, di ruang pengadilan, hakim mengambil jalan berbeda. Aspek kemanusiaan dikedepankan, dan kasus itu kemudian dikenang sebagai preseden bahwa hukum seharusnya tidak sekadar menghukum, tetapi juga memanusiakan manusia.

Namun lima tahun berlalu, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan besar,apakah semangat yang sama masih hidup ketika yang diuji bukan burung bayan, melainkan kebun durian seluas 60 hektare yang diduga berada di kawasan hutan produksi (HP) di Kabupaten Sambas?

Kasus dugaan penguasaan dan pemanfaatan kebun durian dalam kawasan hutan produksi ini menuai sorotan luas. Dokumentasi visual, pernyataan di media sosial, hingga kunjungan sejumlah pejabat ke lokasi kebun memantik kecurigaan publik bahwa telah terjadi praktik penguasaan kawasan hutan dalam skala besar,Kamis (19/02/2026)

“Kalau burung bayan saja diproses tanpa kompromi, bagaimana dengan kebun durian 60 hektare?” ujar Bangde, warga Sambas, yang menjadi salah satu narasumber investigasi ini.

Menurut Bangde, kasus burung bayan seharusnya menjadi cermin konsistensi penegakan hukum. “Burung bayan itu pembelajaran hukum yang murah. Rakyat kecil langsung merasakan kerasnya hukum. Tapi kalau kebun durian di hutan produksi ini benar ditarik jadi perkara hukum, itu pembelajaran yang mahal,” katanya.

Bangde menilai, mahal bukan hanya soal nilai ekonomi lahan, tetapi juga tentang biaya sosial, politik, dan keberanian institusi penegak hukum. “Di sini kita bicara penegak hukum. Murah atau mahalnya penegakan hukum sangat ditentukan oleh mereka. Kadang sebanding dengan mahalnya harga eksistensi sebuah jabatan,” tambahnya.

Secara normatif, aturan kehutanan memang membuka ruang penyelesaian bagi masyarakat yang telah lama bermukim atau berusaha di kawasan hutan, melalui skema perhutanan sosial, pelepasan kawasan, atau penataan batas. Namun, ruang tersebut mensyaratkan itikad baik, keterbukaan, dan subjek hukum yang jelas, bukan penguasaan skala besar yang berpotensi melanggar asas keadilan bagi masyarakat sekitar.

Pertanyaannya, apakah kebun durian 60 hektare ini masuk kategori masyarakat kecil yang perlu dilindungi, atau justru contoh penguasaan kawasan hutan yang harus ditertibkan?

Hingga kini, publik belum melihat langkah tegas dan transparan dari Gakkum LHK sebagaimana semangat yang pernah ditunjukkan dalam kasus burung bayan. Belum ada penjelasan terbuka apakah telah dilakukan verifikasi status kawasan, siapa subjek hukum pengelola kebun, sejak kapan lahan dikuasai, serta skema hukum apa yang akan ditempuh negara.

“Kalau hukum hanya keras ke bawah dan lunak ke atas, maka keadilan itu cuma slogan,” kata Bangde dengan nada kritis.

Kasus kebun durian di kawasan hutan produksi ini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan. Apakah hukum akan kembali menunjukkan wajah tegasnya, atau justru berbelit dan mahal ketika berhadapan dengan kepentingan besar?

Seperti burung bayan yang dulu menjadi simbol ironi penegakan hukum, kebun durian 60 hektare kini berdiri sebagai cermin baru. Bedanya, yang satu menguji kemanusiaan aparat, sementara yang lain menguji keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Publik Sambas menunggu,apakah hukum masih setara bagi semua, atau nilainya berubah sesuai luas lahan dan kuatnya kepentingan.

 

Reporter Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.