Bukan Sekadar Turis, 4 WNA di Sambas Kedapatan Mengajar, Bagi Sembako hingga Pengobatan Gratis Berujung Deportasi

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas mengambil tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melakukan sejumlah aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa atau izin tinggal yang mereka miliki di wilayah Indonesia.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Sabtu (26/9/2026).

Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Taiwan dan satu warga negara Malaysia, masing-masing berinisial KC, LS, HYH, dan CLC.

Tindakan keimigrasian terhadap mereka bermula dari kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan keempat WNA melakukan sejumlah aktivitas di sebuah rumah warga berinisial TS, di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.

Aktivitas yang ditemukan antara lain pembagian sembako kepada masyarakat, pengajaran agama, pengajaran bahasa Mandarin, serta pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen keimigrasian serta keterangan para WNA, diketahui mereka berada di Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa B1.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap maksud dan tujuan keberadaan serta aktivitas yang dilakukan keempat WNA tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggal yang mereka miliki.

Meski kegiatan tersebut dilakukan tanpa memungut biaya dan berdasarkan keterangan yang diperoleh bertujuan membantu masyarakat, pihak Imigrasi menegaskan setiap orang asing tetap wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai penggunaan visa dan izin tinggal.

Berujung Deportasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta di lapangan dan pertimbangan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keempat WNA tersebut.

Dalam dokumen penanganan, pelanggaran tersebut dicatat berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas kemudian melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses keberangkatan keempat WNA hingga mereka meninggalkan wilayah Indonesia.

Proses tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara keberangkatan.

Untuk WNA berkewarganegaraan Malaysia, Chen Lan Ching, proses deportasi dilaksanakan melalui TPI Bandara Internasional Supadio pada Kamis (24/9/2026).

Petugas menjemput yang bersangkutan dari tempat penjamin di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, kemudian mengawal perjalanan menuju Bandara Internasional Supadio.

Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan dipulangkan dengan rute Pontianak–Kuching melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, tiga WNA berkewarganegaraan Taiwan, yakni Sung Liao, Ying Hui Hsu, dan Chuan Kao, dideportasi melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketiganya terlebih dahulu dikawal dari tempat penjamin di Desa Bekut menuju Bandara Internasional Supadio, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah proses koordinasi dan pemeriksaan keimigrasian selesai, ketiganya dikawal hingga proses boarding dan diberangkatkan menuju Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan, pada Jumat (25/9/2026).

Dengan dilaksanakannya proses tersebut, keempat WNA yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian telah resmi keluar dari wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas selanjutnya melakukan pemutakhiran data dan administrasi keimigrasian terhadap keempat WNA tersebut serta mendokumentasikan seluruh proses penanganan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan evaluasi pelaksanaan tugas.

Imigrasi Minta Peran Aktif Masyarakat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Sambas.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan visa atau izin tinggal yang dimiliki serta mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Pihak Imigrasi juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam pengawasan orang asing.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya dapat menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melalui kanal resmi yang tersedia.

Setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Humas Imigrasi Sambas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.