BREAKING NEWS: Pembeli Akui Beli TBS dari Kebun Plasma Belum Sah di Sambas

oleh -4591 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-Cektaindonesia.com.   

Dugaan panen ilegal kebun sawit plasma seluas 60 hektare di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kian menguat. Seorang pembeli Tandan Buah Segar (TBS) secara terbuka mengakui telah membeli dan menjual hasil panen dari kebun yang status pengelolaannya belum sah.

banner 336x280

“Saya telah membeli dan menjual TBS dari blok MKK ke PT MUB dibulan oktober sebanyak 11 ton dan dibulan November 36 ton” ujar angga selaku pembeli TBS saat di konfirmasi pihak wartawan pada Senin, 8 Desember 2025

Diketahui bahwa Kebun plasma tersebut merupakan lahan inti diluar HGU yang diserahkan oleh PT Mitra Inti Sejati (PT MISP) kepada masyarakat.

Namun, berdasarkan dokumen resmi, penyerahan itu masih dalam tahap evaluasi Pemerintah Kabupaten Sambas menyusul adanya keberatan dan komplain warga, termasuk dugaan tumpang tindih lahan dengan kepemilikan sah masyarakat di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Bersambung………

Reporter Rizalfarizal

Red.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.