Sambas-Cektaindonesia.com.
Dugaan panen ilegal kebun sawit plasma seluas 60 hektare di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kian menguat. Seorang pembeli Tandan Buah Segar (TBS) secara terbuka mengakui telah membeli dan menjual hasil panen dari kebun yang status pengelolaannya belum sah.
“Saya telah membeli dan menjual TBS dari blok MKK ke PT MUB dibulan oktober sebanyak 11 ton dan dibulan November 36 ton” ujar angga selaku pembeli TBS saat di konfirmasi pihak wartawan pada Senin, 8 Desember 2025
Diketahui bahwa Kebun plasma tersebut merupakan lahan inti diluar HGU yang diserahkan oleh PT Mitra Inti Sejati (PT MISP) kepada masyarakat.
Namun, berdasarkan dokumen resmi, penyerahan itu masih dalam tahap evaluasi Pemerintah Kabupaten Sambas menyusul adanya keberatan dan komplain warga, termasuk dugaan tumpang tindih lahan dengan kepemilikan sah masyarakat di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Bersambung………
Reporter Rizalfarizal
Red.









