Berkas Kasus Kematian Kades Karya Mukti Dinyatakan Lengkap Oleh Kejari Ketapang

oleh -8889 Dilihat
oleh
banner 468x60

KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, almarhum Andri Yansyah, telah lengkap atau P21, Jumat (21/3/2025).

“Benar berkas tersangka dugaan pembunuhan terhadap Kades Karya Mukti telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang Syahrul Sya’ban.

banner 336x280

Diketahui sebelumnya bahwa istri siri korban (ND) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang atas kematian Kepala Desa Karya Mukti Andri Yansyah (34) pada Jumat 29 November 2024 lalu.

Tersangka dalam kasus tersebut telah kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Lapas

“Benar Jumat sore (kemarin) tersangka kasus kematian Kades Karya Mukti telah berada di Lapas Kelas IIB Ketapang,” ujar Kepala KPLP Lapas Nardin Weripih kepada awak media, Sabtu pagi (22/3/2025).

Dikonfirmasi secara terpisah Kakak kandung korban Heri Yunanda, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan media yang turut mengawal kasus tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan lancar.

“Alhamdulillah, kemarin Jumat (21/3/2025), kami mendapatkan kabar bahwa berkas tersangka telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua. Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, kejaksaan, serta rekan-rekan media yang terus mengawal kasus ini,” ungkapnya.

Heri menjelaskan bahwa adiknya Almarhum Andri Yansyah, ditemukan meninggal dunia dan diduga dibunuh. Sebelum ditemukan meninggal dunia pada Jumat (29/11/2024) pagi, istri korban mengaku jika korban meninggal dunia karena gantung diri di rumahnya di Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil serta tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya ,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.