Benarkah Pelaksanaan P3-TGAI di Lapangan Sesuai dengan Himbauan BWSK I Kalbar?

oleh -50 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 saat ini tengah direalisasikan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.(16/9/2026)

banner 336x280

Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena selain menyangkut pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, pelaksanaannya juga berkaitan langsung dengan kelompok masyarakat penerima manfaat.

Dalam himbauan resmi Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Kalbar, ditegaskan bahwa P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A.

Pelaksanaan kegiatan juga ditegaskan tidak dipihakketigakan, tidak dikontraktualkan, tidak melalui penunjukan penyedia barang/jasa, serta tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Namun, di tengah pelaksanaan program P3-TGAI 2026 yang kini sedang berjalan di Kabupaten Sambas, muncul informasi dari lapangan yang menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme tersebut benar-benar diterapkan.

Pengurus Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mengaku Hanya Diupah Bekerja

Berdasarkan keterangan yang diperoleh CektaIndonesia.com dari seorang sumber yang mengaku sebagai pengurus kelompok pelaksana P3-TGAI di Kabupaten Sambas, kelompok tersebut memang tercatat sebagai pengurus.

Namun, sumber itu mengaku bahwa dalam praktiknya kelompok hanya bekerja di lapangan dan menerima upah, sedangkan urusan administrasi disebut ditangani oleh pihak lain.

“Kami hanya diupah bekerja. Soal administrasi seluruhnya ada pihak yang mengatur. Kami kelompok hanya atas nama, dan kami hanya diupah bekerja,” ungkap sumber tersebut.

Sumber yang meminta nama dan identitasnya tidak dipublikasikan itu juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung seluruh proses administrasi kegiatan karena disebut ada pihak lain yang mengaturnya.

Keterangan tersebut tentu menjadi informasi yang perlu didalami dan dikonfirmasi, terlebih kegiatan P3-TGAI di Kabupaten Sambas sedang dalam tahap realisasi pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2026.

Antara Himbauan dan Kenyataan di Lapangan

Himbauan BWSK I Kalbar secara jelas menyebut pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara swakelola oleh kelompok penerima.

Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:

Sejauh mana kelompok P3A/GP3A/IP3A terlibat langsung? .Siapa yang mengatur administrasi?. Siapa yang mengelola kegiatan?. Dan bagaimana mekanisme pekerjaan serta pembayaran tenaga kerja dilakukan?.

Pertanyaan tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Apalagi, kegiatan P3-TGAI 2026 di Kabupaten Sambas saat ini masih dalam proses pelaksanaan, sehingga ruang untuk melakukan pengawasan dan klarifikasi masih terbuka.

Bagaimana dengan Lokasi di Perkebunan Sawit?

Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah ketepatan lokasi kegiatan.

Apabila terdapat proyek P3-TGAI yang secara faktual berada di kawasan perkebunan kelapa sawit, publik tentu berhak mempertanyakan apakah lokasi tersebut memang sesuai dengan peruntukan program.

Namun, keberadaan tanaman sawit di sekitar lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan salah sasaran.

Yang harus dilihat adalah apakah lokasi tersebut merupakan daerah atau jaringan irigasi yang memenuhi ketentuan, siapa kelompok penerima program, serta siapa yang menjadi penerima manfaat dari pekerjaan tersebut.

Pertanyaannya kemudian:
Apakah jaringan yang dibangun benar-benar melayani lahan pertanian anggota kelompok penerima? .Apakah masih terdapat areal pertanian yang menjadi penerima manfaat?. Atau manfaat utama jaringan tersebut justru berada pada kawasan perkebunan sawit?.

Hal ini perlu dijawab berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

BWSK I Kalbar Perlu Membuka Data
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, BWSK I Kalbar diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai kegiatan P3-TGAI yang sedang direalisasikan di Kabupaten Sambas, terutama terkait:
nama dan lokasi daerah irigasi;
titik lokasi pekerjaan;
kelompok P3A/GP3A/IP3A penerima;
luas areal layanan;
jenis pekerjaan;
nilai bantuan;
penerima manfaat;
mekanisme pelaksanaan swakelola;
serta pihak yang melakukan pendampingan administrasi dan teknis.

Dengan demikian, masyarakat dapat membandingkan antara ketentuan resmi, dokumen program dan kondisi nyata di lapangan.

Jangan Sampai Swakelola Hanya Sebatas Nama

Program P3-TGAI pada dasarnya menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, apabila terdapat kelompok yang mengaku hanya menjadi nama sementara pekerjaan dilakukan dengan sistem upah dan urusan administrasi disebut diatur pihak lain, maka informasi tersebut patut diklarifikasi.

Begitu pula jika terdapat kegiatan di kawasan perkebunan sawit, perlu dipastikan apakah lokasi tersebut memang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan P3-TGAI.

CektaIndonesia.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai pengakuan kelompok tersebut masih merupakan keterangan dari sumber anonim dan belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran.

Untuk itu, konfirmasi dari BWSK I Kalbar, kelompok P3A/GP3A/IP3A, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), pemerintah desa serta pihak terkait lainnya sangat diperlukan.

Publik Menunggu Jawaban
Kini, ketika kegiatan P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 sedang direalisasikan di Kabupaten Sambas, pengawasan publik menjadi penting agar program benar-benar berjalan sesuai tujuan dan ketentuan.

Jika pelaksanaan di lapangan memang telah sesuai dengan mekanisme swakelola, maka tentu dapat dijelaskan secara terbuka melalui dokumen dan fakta lapangan.

Namun jika terdapat perbedaan antara ketentuan dengan praktik, masyarakat juga berhak mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana langkah pengawasannya.
Pertanyaan akhirnya tetap sama:

Benarkah pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2026 telah sesuai dengan himbauan BWSK I Kalbar?

CektaIndonesia.com akan terus menelusuri informasi tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.