SAMBAS – cektaindonesia.com
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sambas, Awang Al Rizky, S.H., mengingatkan bahwa aktivitas mengubah kondisi kawasan,maupun menguasai lahan di dalam Taman Wisata Alam (TWA) dapat berhadapan dengan ketentuan pidana,Senin (19/10/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Awang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai permasalahan agraria di Desa Sebubus yang berlangsung di DPRD Kabupaten Sambas.
Dalam forum tersebut, Awang mengingatkan agar pemerintah desa tidak menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di kawasan TWA karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan usulan alih fungsi, terlebih Pemerintah Kabupaten Sambas saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, penyampaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan kewenangan yang dapat ditempuh untuk mengusulkan perubahan fungsi kawasan, khususnya apabila lokasi yang dipersoalkan benar-benar berada di dalam kawasan konservasi TWA.
Pasalnya, penyusunan Raperda RTRW oleh pemerintah daerah tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengubah status atau fungsi kawasan konservasi. Usulan perubahan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan diproses oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan batas kawasan yang dimaksud, dasar hukum larangan penerbitan SPT, serta prosedur yang dapat ditempuh masyarakat apabila ingin mengusulkan penyelesaian persoalan agraria tersebut.
Masyarakat juga perlu memperoleh kepastian apakah draf Raperda RTRW Kabupaten Sambas yang sedang disusun memuat ketentuan terkait usulan perubahan peruntukan kawasan atau penanganan permukiman yang berada di dalam kawasan hutan.
Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami usulan alih fungsi sebagai jaminan bahwa lahan yang telah ditempati atau dikuasai dapat dilegalkan.
Di sisi lain, kepastian status kawasan dan penjelasan mengenai jalur penyelesaian yang sah menjadi penting agar perlindungan kawasan konservasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat akan kejelasan hukum.
Rep Rizal farizal








