Isu Razia Barang Non-SNI, Bengkel dan Toko Bangunan di Sambas Dilaporkan Tutup Serentak, KADIN Minta Kepastian Hukum

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Isu razia barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi perhatian pelaku usaha di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sejumlah bengkel mobil, bengkel motor, dan toko bangunan dilaporkan tutup dalam beberapa pekan terakhir.

banner 336x280

Kondisi ini mendorong Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Sambas meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera memberikan penjelasan resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Minggu (18/10/2026), penutupan sejumlah usaha tersebut dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap isu penertiban atau razia barang non-SNI.

Namun, hingga berita ini disusun, jumlah usaha yang terdampak, alasan pasti penutupan, serta kebenaran informasi mengenai razia tersebut belum terverifikasi secara independen.

Ketua KADIN Kabupaten Sambas, Eko Setiawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari anggota dan pelaku usaha mengenai tutupnya sejumlah bengkel mobil dan toko bangunan di wilayah Kabupaten Sambas.

“Kami di KADIN menerima banyak laporan dari anggota dan pelaku usaha di lapangan. Tutupnya bengkel mobil dan toko bangunan bukan sekadar tutup usaha biasa, ini adalah tutupnya nadi ekonomi rakyat Sambas,” kata Eko dalam bahan keterangannya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena keberlangsungan usaha kecil dan menengah berkaitan langsung dengan pendapatan masyarakat serta perputaran ekonomi daerah.

Dampak Penutupan Usaha Dikhawatirkan Meluas

Eko menilai, apabila penutupan usaha berlangsung dalam waktu lama, dampaknya berpotensi dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemilik usaha, mekanik, tenaga administrasi, pemasok suku cadang, hingga pekerja di sektor konstruksi.

Bengkel kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas transportasi, termasuk kendaraan pengangkut hasil pertanian dan perkebunan. Sementara itu, toko bangunan menjadi bagian dari rantai usaha yang menopang pekerjaan tukang, sopir angkutan material, kuli angkut, serta kegiatan pembangunan rumah masyarakat.

Jika aktivitas usaha tersebut terganggu, perputaran uang di tingkat lokal dikhawatirkan ikut melambat. Masyarakat yang bergantung pada sektor-sektor tersebut juga berpotensi mengalami penurunan pendapatan.

Meski demikian, besaran kerugian ekonomi, jumlah pekerja yang terdampak, serta dampak nyata terhadap masyarakat Kabupaten Sambas belum dapat dipastikan karena belum tersedia data terverifikasi mengenai jumlah usaha yang tutup dan lamanya penghentian operasional.

Eko juga menyoroti kemungkinan dampak ketidakpastian usaha terhadap iklim investasi di Kabupaten Sambas.
“Bagaimana kita mau bicara investasi besar, kalau usaha penopang investasi kecil saja tidak bisa bertahan hidup? Investor pasti akan berpikir dua kali. Iklim investasi kita dipertaruhkan di sini,” ujarnya.

Ridwan, S.H. Minta Pemkab Sambas Gelar Sosialisasi

Wakil Ketua Umum KADIN Kabupaten Sambas sekaligus praktisi hukum, Ridwan, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Sambas hadir untuk memberikan sosialisasi kepada para pengusaha toko bangunan, bengkel mobil, dan bengkel motor terkait ketentuan penjualan barang ber-SNI maupun barang yang tidak diwajibkan atau belum memenuhi ketentuan SNI.

Menurut Ridwan, kejelasan informasi diperlukan agar pelaku usaha tidak mengambil keputusan berdasarkan kabar yang belum terkonfirmasi. Pemerintah juga diharapkan menjelaskan aturan yang berlaku, mekanisme pemeriksaan, serta kewenangan instansi yang berwenang melakukan pengawasan.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat kegiatan penertiban barang non-SNI, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Pengusaha perlu mengetahui jenis barang yang menjadi sasaran pemeriksaan, tahapan pengawasan, serta konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sosialisasi tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat memahami kewajibannya tanpa dihantui ketidakpastian yang berpotensi menghambat aktivitas perdagangan.

Selain itu, penerapan ketentuan SNI perlu dijelaskan sesuai kategori produk dan peraturan yang berlaku. Sebab, kewajiban SNI tidak otomatis berlaku terhadap seluruh jenis barang yang dijual di toko bangunan maupun bengkel.

KADIN Minta Kejelasan Isu Razia SNI

KADIN Kabupaten Sambas meminta pemerintah daerah dan aparat terkait memastikan kebenaran isu razia barang non-SNI yang berkembang di kalangan pengusaha.

Kejelasan tersebut mencakup apakah benar terdapat kegiatan pemeriksaan atau penertiban, instansi yang bertanggung jawab, dasar pelaksanaan, serta tujuan kegiatan tersebut, baik untuk sosialisasi dan pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran.

KADIN menilai penjelasan resmi diperlukan agar pengusaha tidak salah memahami ketentuan dan masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, kepastian hukum diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen, sehingga kepatuhan terhadap standar produk tetap terjaga tanpa menimbulkan keresahan yang tidak perlu di kalangan pelaku usaha.

Desak Pertemuan dengan Pemkab dan DPRD Sambas

Untuk mencari solusi, KADIN Kabupaten Sambas meminta Bupati Sambas bersama DPRD Kabupaten Sambas memfasilitasi pertemuan dengan para pemilik bengkel mobil, bengkel motor, toko bangunan, perangkat daerah terkait, Satpol PP, serta Polres Sambas.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang, menyampaikan persoalan yang dihadapi pengusaha, serta merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

KADIN juga berharap pemerintah memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha agar mereka memahami aturan mengenai produk SNI, termasuk langkah yang harus dilakukan apabila ditemukan barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

“KADIN Kabupaten Sambas berdiri bersama pelaku usaha. Kami tidak ingin roda ekonomi di Kabupaten Sambas terhambat karena isu razia barang non-SNI tersebut,” demikian pernyataan KADIN dalam bahan keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan langsung dari Pemerintah Kabupaten Sambas, Polres Sambas, maupun instansi teknis terkait mengenai kebenaran isu razia tersebut.

Belum ada pula dokumen terverifikasi yang memastikan bahwa isu tersebut menjadi penyebab penutupan usaha secara serentak.

CektaIndonesia.com masih membuka ruang bagi pihak pemerintah, aparat penegak hukum, instansi pengawas, serta para pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan demi memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.