SAMBAS — CektaIndonesia.com
Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II (Matang Terap–Kalang Bau, Sempadian–Sari Makmur) yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan tajam. Saat dipantau langsung di lapangan pada Januari 2026, kondisi aspal jalan yang baru selesai dikerjakan terlihat sudah mengalami retak-retak di sejumlah titik, meskipun usia proyek masih sangat baru.
Retakan memanjang dan bercabang tampak jelas di permukaan aspal pada beberapa segmen ruas jalan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan pondasi beton dan lapis pondasi bawah tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari sisi mutu material, ketebalan, maupun metode pelaksanaan,Selasa (02/02/2026)

“Kalau baru selesai dikerjakan tapi sudah retak seperti ini, jelas mengecewakan. Kami sangat kecewa dengan kualitas proyek yang seperti ini,” ujar seorang warga saat tim memantau langsung kondisi jalan di lapangan.
Secara teknis, kerusakan dini pada lapisan aspal umumnya terjadi akibat pondasi jalan yang lemah atau tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Padahal, lapisan pondasi beton memiliki fungsi vital sebagai penopang utama struktur jalan agar mampu menahan beban lalu lintas dan perubahan cuaca.
Proyek ini tercatat sebagai kegiatan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II (Matang Terap–Kalang Bau, Sempadian–Sari Makmur) dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.185.787.000,00, bersumber dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV Hijrah, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Kondisi jalan yang sudah retak pada awal tahun 2026 menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan teknis, baik oleh konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika proses pengawasan berjalan optimal dan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, kerusakan seperti ini seharusnya tidak muncul dalam waktu singkat setelah proyek selesai.
Warga menegaskan bahwa pihak pelaksana tidak boleh menghindari tanggung jawab. “Harus ada tanggung jawab pelaksana. Ini uang rakyat. Jangan sampai proyek jalan hanya bagus di awal, tapi cepat rusak dan akhirnya merugikan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh, termasuk uji mutu lapangan terhadap lapisan pondasi dan perkerasan jalan. Jika ditemukan adanya penyimpangan dari spesifikasi teknis kontrak, maka perbaikan wajib dilakukan oleh pelaksana tanpa menggunakan anggaran tambahan.
Kasus ini kembali menjadi cermin penting bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai APBD tidak cukup hanya selesai secara administratif, tetapi harus berkualitas, akuntabel, dan bertanggung jawab, agar benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Reporter Rizalfarizal








