Sambas–CektaIndonesia.com
Dugaan keberadaan kebun durian di dalam kawasan Hutan Produksi Sajingan Besar kembali mengemuka.(02/02/2026)
Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto, meminta Pemerintah Kabupaten Sambas tidak tinggal diam dan segera melakukan kajian resmi untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.
Irwan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah (LPKP) Komisi Cabang Kabupaten Sambas menyampaikan, pada prinsipnya ia mengapresiasi upaya pengelola kebun sebagai bagian dari pengembangan komoditas durian di daerah.Namun menurutnya, aspek legalitas lahan tidak boleh diabaikan.
“Pengembangan perkebunan durian tentu patut diapresiasi karena berdampak pada ekonomi masyarakat. Tetapi jika lahan tersebut diduga berada di kawasan hutan produksi, maka perlu ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Irwan.
Persoalan ini sebelumnya disoroti oleh LSM LEGATISI Wilayah Sambas (Edy Candra) yang menduga lokasi kebun berada dalam kawasan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Irwan menilai Bupati Sambas melalui OPD terkait harus segera turun tangan melakukan kajian menyeluruh dan objektif.
“Pemerintah daerah sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah dugaan itu benar atau tidak. Jangan sampai aktivitas yang berjalan justru berpotensi melanggar aturan kehutanan,” tegasnya.
Irwan juga mengemukakan langkah solusi apabila hasil kajian menyatakan lahan kebun benar berada di kawasan hutan produksi. Salah satunya dengan mengajukan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan, kemudian mewajibkan pemilik kebun mengurus permohonan hak atas tanah kepada instansi berwenang.
“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum penguasaan lahan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sambas juga bisa memperoleh pemasukan daerah melalui BPHTB, apalagi kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami defisit,” jelas Irwan.
Sementara itu, Kepala UPT KPH Sambas, Ponty Wijaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil overlay dari koordinat yang dikirimkan, lokasi kebun tersebut diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Sajingan Besar dan bersebelahan dengan HKM Perintis Kaliau.
“Dari hasil overlay koordinat yang kami terima, lokasi tersebut diduga masuk kawasan hutan produksi Sajingan Besar dan bersebelahan dengan HKM Perintis Kaliau,” ungkap Ponty.
Terkait perizinan pengelolaan dari Kementerian Kehutanan, Ponty menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan izin dimaksud.
“Untuk izin pengelolaan dari kementerian kehutanan apakah sudah ada atau belum, sampai sekarang kami belum mendapatkan tembusannya,” jelasnya.
Ponty menambahkan, untuk memastikan secara definitif apakah lahan tersebut benar masuk kawasan hutan atau tidak, diperlukan telaahan teknis dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak sebagai pihak yang berwenang.
“Untuk kepastian status kawasan, bisa dimintakan telaahan teknis dari BPKH Wilayah III Pontianak,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi







