Sambas-CektaIndonesia.com
Lahan seluas 1,5 hektare milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas yang diperuntukkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, berlokasi di Bukit Sepeleng, Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, terdapat dugaan aktivitas pengerukan tanah yang kemudian dimanfaatkan dengan cara dijual oleh pihak yang belum diketahui.
Lahan tersebut sebelumnya dibeli Pemda Sambas melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta DLHK Sambas menggunakan anggaran pusat, dengan nilai lebih dari Rp400 juta dari seorang warga di Kecamatan Galing bernama Suhaili. Atas aset itu juga telah diterbitkan sertifikat resmi pada tahun 2021-2022 yang menegaskan status kepemilikan pemerintah.
Namun, alih-alih digunakan sesuai tujuan sebagai TPA, aktivitas tak wajar justru ditemukan di lokasi tersebut.
Seorang warga bernama Anto, yang mengaku mendapat amanah dari DLHK pada masa tahun 2021, Eko, untuk menjaga lahan itu, mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan alat berat yang mengeruk tanah dan diduga menjual materialnya secara diam-diam.
“Saya tidak diberi tahu apa-apa oleh DLHK Sambas soal pengerukan ini. Tahu-tahu lahan sudah dikeruk dan tanahnya diambil entah oleh siapa,” ungkap Anto.
Anto menduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan lahan aset pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kalau material itu dijual, berarti ada pihak yang bermain. Saya berharap Pemda Sambas terbuka dan mengungkap siapa dalang di balik aktivitas ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Dinas Perkim maupun DLHK Kabupaten Sambas terkait dugaan penyalahgunaan aset tersebut. Publik menuntut pemerintah segera melakukan penelusuran dan memastikan tidak ada oknum yang menggerogoti aset negara dengan cara ilegal.
Aset lahan negara yang telah dibeli dengan uang rakyat, tegas warga, seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai peruntukan, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bagi pihak tertentu.
Red.







