APH Wajib Masuk Lebih Dalam, Singkawang Tidak Boleh Dibiarkan Diperintah Berdasarkan Selera Pejabat

oleh -4309 Dilihat
oleh
banner 468x60

Singkawang-CektaIndonesia.com 

Kesaksian Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Sekda Sumastro, membuka satu fakta telanjang bahwa ada kekuasaan yang merasa bisa berjalan di luar rel aturan dengan dalih pandemi, ekonomi, dan “kepentingan masyarakat.” (22/11/2025)

banner 336x280

Di ruang sidang Tipikor Pontianak, kita mendengar kesaksian yang seakan ingin menghidupkan kembali doktrin lama bahwa pejabat selalu benar karena pejabat merasa peduli. Dan seperti biasa, rakyat diminta percaya begitu saja.

Keringanan retribusi lebih dari Rp5 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG) bukan sekadar kebijakan teknis. Itu adalah instrumen kekuasaan, keputusan politik yang mengalihkan penerimaan daerah kepada sebuah korporasi. Dalam politik anggaran, itu bukan jumlah kecil. Itu adalah sinyal kekuasaan yang layak dipertanyakan.

Dan justru di titik inilah APH wajib turun tangan secara penuh, tanpa ragu, dan tanpa takut pada bayang-bayang kekuasaan lokal.

Pandemi bukan alasan untuk mengutak-atik retribusi seenaknya.Perda tetap Perda, tak peduli apakah ekonomi sedang tumbuh atau runtuh.

Menjadikan Instruksi Mendagri yang bahkan bukan regulasi sebagai dasar keringanan pajak daerah, adalah praktik berbahaya. Itu seperti memerintah kapal tanpa kompas lalu menyalahkan badai saat kapal nyaris tenggelam.

Singkawang tidak boleh diatur berdasarkan “feeling pejabat.” Kota ini membutuhkan aturan yang dihormati.

Dan bila aturan itu dilangkahi, APH wajib masuk. Tidak ada tawar-menawar.

Pemberian keringanan miliaran rupiah kepada satu perusahaan swasta adalah keputusan politik. Dalam banyak kasus di daerah lain, pola semacam ini sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang.

Bukan berarti semua terjadi di Singkawang.

Namun publik punya hak bertanya: Mengapa perusahaan tertentu diberikan keringanan sebesar itu?

Apakah Perda mengizinkannya?Mengapa kajian OPD tidak disandingkan dengan resiko kerugian negara?

Mengapa justifikasi diumumkan setelah perkara mencuat, bukan saat kebijakan dibuat?.

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan: “karena pandemi.” Karena jika pandemi menjadi alasan untuk meniadakan batas kewenangan, maka apa pun dapat dibenarkan, selama dibungkus narasi yang indah.

Inilah saat APH bertindak. Kekuasaan politik lokal terlalu besar untuk dibiarkan tanpa pengawasan hukum.

Saksi sudah bicara. Angkanya jelas. Mekanisme hukumnya dipertanyakan. Penerima manfaatnya teridentifikasi.

Apa lagi yang harus ditunggu? Apakah APH harus menunggu tekanan publik nasional, seperti biasa terjadi, sebelum turun lebih dalam?

Ketika pejabat mengakui bahwa keringanan miliaran diberikan tanpa fondasi Perda yang tegas, APH tidak boleh hanya mencatat. APH harus memeriksa.

Ketika sebuah keputusan strategis memberi keuntungan finansial signifikan kepada korporasi, APH tidak boleh hanya menonton. APH harus membongkar seluruh proses, dari hulu sampai hilir.

Ini bukan permintaan emosional. Ini adalah kewajiban negara hukum.

Wali Kota boleh saja berargumen soal ancaman PHK. Boleh berbicara tentang kontraksi ekonomi. Boleh mengeklaim bahwa kebijakan dibuat demi masyarakat.

Namun, pemerintahan yang baik tidak berdiri di atas retorika, melainkan di atas legalitas. Dan legalitas kebijakan keringanan retribusi inilah yang kini berdiri di titik paling rawan.

Jika semua telah sesuai aturan, maka pemeriksaan APH justru akan menjadi bukti bahwa pemerintah daerah bekerja secara bersih. Namun jika sebaliknya, APH memiliki kewajiban moral dan hukum untuk meneruskan proses, siapapun pejabat yang terlibat.

Masalah ini bukan lagi tentang Sumastro saja. Ini tentang bagaimana kekuasaan di kota ini digunakan. Ini tentang bagaimana uang publik diputuskan. Dan ini tentang apakah APH memiliki keberanian untuk mengusut bukan hanya pelaksana, tetapi juga pengambil keputusan.

Singkawang tidak boleh dikelola dengan logika “pejabat selalu benar.” Kini waktunya dikembalikan ke logika negara hukum bahwa siapa pun yang membuat keputusan yang berpotensi merugikan daerah harus diperiksa dan diadili.

APH punya kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum lebih tinggi daripada kekuasaan lokal. Dan publik sedang menunggu apakah kesempatan itu akan digunakan, atau dibiarkan berlalu begitu saja.

Penulis: Rizal Farizal

Editor: Wardi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.