Aktivitas Tambang Emas di Tebuah Elok Dipertanyakan, Warga Minta Legalitas Koperasi Sungai Mao Dibuka

oleh -42 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Aktivitas pertambangan emas yang disebut berlangsung di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, menjadi perhatian masyarakat.

banner 336x280

Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut yang disebut-sebut mengatasnamakan Koperasi Sungai Mao, sekaligus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan status perizinannya.

Berdasarkan penelusuran terhadap informasi yang tersedia secara publik, legalitas Koperasi Sungai Mao sebagai badan hukum koperasi maupun izin pertambangan yang mencakup lokasi kegiatan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen resmi yang ditemukan.

Dalam data koperasi yang tersedia secara publik untuk wilayah Desa Tebuah Elok, ditemukan nama Koperasi Lempahut Maju Bersama, sementara nama Koperasi Sungai Mao belum ditemukan dalam data tersebut.

Kondisi ini membuat status kelembagaan koperasi yang disebut sebagai pengelola aktivitas pertambangan perlu mendapatkan klarifikasi dari instansi terkait.

Selain status badan hukum koperasi, masyarakat juga mempertanyakan izin pertambangan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Apabila kegiatan tersebut benar merupakan pertambangan emas, perlu dipastikan apakah pengelola memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), WIUP, atau bentuk perizinan pertambangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Pertanyakan Keterlibatan Masyarakat Lokal

Salah seorang warga Desa Tebuah Elok berinisial AR mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Menurut AR, aktivitas PETI dengan metode terowongan dan penggunaan gelondong tersebut disebut lebih banyak melibatkan orang dari luar daerah, sementara masyarakat Desa Tebuah Elok dinilai tidak dilibatkan secara langsung.

“Kegiatan PETI terowongan itu pakai gelondong, semua orang luar yang bekerja. Orang setempat Desa Tebuah Elok tidak dilibatkan,” ujar AR.

AR juga menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, terdapat sekitar 80 orang yang bekerja di lokasi dan dibagi menjadi tiga regu.

Namun, informasi mengenai jumlah pekerja dan asal mereka tersebut masih merupakan keterangan warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait.

Menurut AR, apabila kegiatan tersebut benar berlangsung dengan kondisi demikian, masyarakat lokal dinilai belum mendapatkan manfaat yang sebanding dari aktivitas pertambangan.

“Secara sosial ini merugikan masyarakat setempat dan merugikan Pemda Sambas. Hasilnya dijual ke luar, dan hasilnya untuk pekerja dari luar,” katanya.

AR juga mempertanyakan apabila aktivitas tersebut memang menggunakan nama koperasi.

“Kalau kegiatan tersebut memang mengatasnamakan koperasi, seharusnya masyarakat setempat yang mendapatkan hasilnya. Selama ini masyarakat memang dapat memenuhi kebutuhan dari PETI, seperti bekerja dompeng dan dulang,” ungkapnya.

Warga Minta Perlakuan yang Adil

AR juga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang menurutnya masih berlangsung.

“Masyarakat Tebuah Elok ada apa dengan APH Kabupaten Sambas? Kenapa tidak punya nyali untuk menertibkan sekelompok orang yang selama ini masih aktif bekerja gelondong (PETI) di kawasan hutan lindung?”

Ia juga mempertanyakan penggunaan nama Koperasi Sungai Mao dalam aktivitas tersebut.

“Pakai atas nama Koperasi Sungai Mao. Coba kalau masyarakat kecil yang kerja dompeng, padahal mereka kerja di tanahnya sendiri, cepat sekali APH Kabupaten Sambas merajiahkan,” ujar AR.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari warga. Status kegiatan sebagai PETI, status kawasan sebagai hutan lindung, serta legalitas Koperasi Sungai Mao dan izin pertambangannya masih memerlukan verifikasi resmi.

Pemda dan APH Diminta Beri Kejelasan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sambas bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, kehutanan dan penegakan hukum dapat memberikan penjelasan mengenai status aktivitas pertambangan di Desa Tebuah Elok.

Jika kegiatan tersebut memiliki izin, masyarakat berhak mengetahui dasar perizinannya, termasuk jenis izin, pemegang izin, wilayah izin, status kawasan, serta mekanisme pengelolaan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Apabila kegiatan tersebut mengatasnamakan koperasi, transparansi mengenai keanggotaan, pengurus, bentuk pengelolaan, serta pembagian manfaat kepada masyarakat juga dinilai penting untuk diketahui publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lainnya, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum dan berlaku secara adil.

Hingga berita ini ditayangkan, CektaIndonesia.com masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Koperasi Sungai Mao, Pemerintah Kabupaten Sambas, APH, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.