SAMBAS –cektaindonesia.com
Ketika sebuah SPBU bulan lalu masih menjual solar bersubsidi, tetapi kini,bulan Oktober ini tidak lagi melayani penjualan, publik berhak mempertanyakan penyebabnya. Apakah pasokan terganggu, ada pembatasan distribusi, atau terdapat kebijakan resmi yang belum disampaikan kepada masyarakat?
Jika penghentian penjualan disebabkan sanksi, apa dasar dan masa berlakunya? Namun, jika tidak ada sanksi maupun pemberitahuan resmi, SPBU terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian, Minggu (18/10/2026)
Kuota Ada, Solar Tidak Dijual?
Pertanyaan mendasarnya adalah ke mana kuota solar bersubsidi yang sebelumnya disalurkan melalui SPBU tersebut dialihkan?
Apakah kuotanya dikurangi, dialihkan ke SPBU lain di Kabupaten Sambas, atau terdapat perubahan distribusi yang belum diinformasikan kepada publik?
Pertamina dan instansi terkait perlu membuka data alokasi serta realisasi penyaluran, termasuk jumlah pasokan yang diterima, volume yang dijual, dan tujuan pengalihan apabila penjualan dihentikan.
Jangan sampai muncul dugaan bahwa kuota solar bersubsidi untuk masyarakat Kabupaten Sambas dialihkan ke wilayah lain tanpa dasar dan prosedur yang sah. Demikian pula, perlu dipastikan bahwa solar bersubsidi tidak disalurkan kepada kegiatan industri yang tidak berhak.
Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen distribusi dan pengawasan lapangan, bukan sekadar asumsi.
Pertamina dan Aparat Pengawas Harus Bertindak
Pertamina, pemerintah daerah, Satgas pengawasan BBM, dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap perubahan penyaluran memiliki dasar yang jelas, tercatat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan tidak cukup hanya memeriksa apakah SPBU menjual solar atau tidak. Yang lebih penting ialah menelusuri alur distribusinya, memastikan kuota tersalurkan sesuai ketentuan, dan mengungkap tujuan alokasi yang tidak lagi disalurkan melalui SPBU tersebut.
Ketidakjelasan pasokan dapat memaksa sopir angkutan dan pelaku usaha membeli solar dari pengecer dengan harga lebih mahal, sehingga meningkatkan biaya operasional dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Aliansi Sopir Kabupaten Sambas dan masyarakat berhak meminta transparansi atas persoalan ini.
Subsidi negara bukan kuota yang boleh dialihkan tanpa kejelasan. Publik membutuhkan jawaban berdasarkan data yaitu mengapa solar tidak lagi dijual, ke mana kuotanya dialihkan, siapa yang memutuskan, dan apakah penyalurannya tetap sesuai peruntukan.
Jangan biarkan masyarakat terus menanggung dampak ketidakjelasan distribusi BBM bersubsidi.
Penulis RIZAL FARIZAL







