Yayasan dan Mitra Utama Tak Hadir, Klarifikasi Limbah Dapur MBG Dinilai Setengah Jalan

oleh -1922 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com     

Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Sukamantri, Dalam Kaum 4, Kabupaten Sambas, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.(01/02/2026)

banner 336x280

Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media pada Jumat, 30 Januari 2026 dinilai belum tuntas, lantaran pihak yayasan dan mitra utama SPPG Dalam Kaum 4 tidak hadir dalam forum yang digelar di Cafe Nordu, Jalan Bhakti, Desa Durian, Sambas.

Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan mitra, Kepala SPPG Dalam Kaum 4, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Sambas, Koordinator Wilayah BIN Sambas, tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, serta satu perwakilan warga yang terdampak langsung oleh limbah dapur MBG.

Dalam forum, perwakilan warga menyampaikan keluhan atas dampak limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur MBG. Warga mengaku terganggu dan menuntut adanya tanggung jawab serta jaminan agar pencemaran lingkungan tidak kembali terjadi.

Kehadiran warga dalam forum menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi program, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Kepala SPPG Dalam Kaum 4 dalam pertemuan tersebut mengakui adanya kesalahan pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ia menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan IPAL dan memastikan ke depan tidak lagi terjadi pencemaran lingkungan akibat operasional dapur MBG.

Pernyataan tersebut sekaligus menguatkan dugaan bahwa pengelolaan limbah sebelumnya belum berjalan optimal.

Namun, persoalan krusial justru muncul dari sisi tata kelola. Perwakilan mitra yang hadir tidak mampu menjelaskan secara rinci dasar aturan, perizinan, serta mekanisme pendirian dapur hingga operasional dapur MBG berjalan.

Ketidakhadiran pihak yayasan dan mitra utama SPPG Dalam Kaum 4 dalam forum klarifikasi ini memperkuat kesan bahwa penjelasan yang disampaikan masih bersifat parsial dan belum menyentuh inti persoalan.

Koordinator Wilayah BGN Sambas dalam forum tersebut menyampaikan bahwa regulasi teknis terkait pelaksanaan program MBG, termasuk pengelolaan dapur, menurutnya baru diterbitkan. Pernyataan ini memunculkan indikasi bahwa implementasi program di lapangan berpotensi berjalan lebih cepat dibanding kesiapan aturan teknis yang seharusnya menjadi dasar operasional.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BIN Sambas menyampaikan apresiasi terhadap peran awak media dan warga dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengajak awak media untuk terus mengawal jalannya program MBG agar tetap berada pada koridor tujuan awal dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas menyatakan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan di bidang kesehatan dalam program MBG.

Meski demikian, persoalan pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan dinilai membutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih tegas dan transparan.

Catatan Hukum Lingkungan

Dugaan pencemaran limbah dapur MBG ini berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 60, ditegaskan larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 67 mewajibkan setiap pihak memelihara kelestarian fungsi lingkungan serta mengendalikan pencemaran.

Sementara Pasal 104 mengatur sanksi pidana bagi dumping limbah tanpa izin.

Merujuk ketentuan tersebut, setiap dapur MBG yang menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL yang berfungsi baik, berizin, dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Awak media menilai klarifikasi yang dilakukan saat ini masih setengah jalan, mengingat pihak yayasan dan mitra utama SPPG Dalam Kaum 4 belum memberikan keterangan resmi.

Media menegaskan akan terus membuka ruang konfirmasi serta mengawal realisasi perbaikan IPAL, kejelasan regulasi, dan tanggung jawab penuh pengelola dapur MBG demi kepentingan publik.

Red/Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.