KETAPANG – Tiga orang warga Kelurahan Sampit diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang lantaran merusak bangunan Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah Ketapang, Sabtu (18/01/2025) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial MM, R dan MR.
“Petugas Piket Satuan Reskim, Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit langsung mengamankan ketiga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa sebuah palu besi, 2 buah parang, dan sebuah batang kayu di lokasi kejadian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang. Saat ini ketiga terlapor sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ryan Eka Cahya kepada awak media, Jumat (24/01/2025).
AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan tiga warga tersebut mengaku bahwa motif melakukan perusakan bangunan Ponpes Hidayatullah Ketapang didasari sengketa lahan, dimana para pelaku mengklaim mereka memiliki hak atas kepemilikan lahan di sekitar lokasi kejadian yang akan didirikan bangunan oleh pihak ponpes.
“Ketiga pelaku perusakan bangunan Ponpes saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukan mereka. Atas perbuatannya, ketiganya terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun penjara,”jelasnya.
Ryan menyampaikan bahwa sabtu tanggal 18 januari 2025, SPKT Polres Ketapang menerima laporan dari sdr Abdul Hasim (27) salah satu pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah.
“Saudara Abdul Hasim melaporkan peristiwa pengrusakan terhadap bangunan Ponpes Hidayatullah yang dilakukan oleh tiga orang warga yaitu Sdr MM, R dan MR. Ketiga terlapor merupakan warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Kronologi singkat peristiwa bermula pada pagi hari sabtu (18/01/2025) sekira 06.50 wib, saat pelapor sedang berada di kantin Ponpes, pelapor mendengar suara keributan dari arah gerbang ponpes. Pelapor kemudian menuju kearah suara dan melihat ketiga terlapor sedang merusak pintu gerbang, pagar dan pos penjagaan menggunakan sebuah batang besi. Kemudian ketiga terlapor menuju ke kantor Ponpes dan langsung merusak kaca dan kanopi bangunan kantor.
“Pelapor sendiri tidak berani mencegah kejadian tersebut dikarenakan ketiga terlapor pada saat itu juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya,”pungkasnya. (Red)









