Editorial: Tiga Raperda,Satu Ujian,Apakah Sambas Berani Terbuka Atau Sekadar Mengejar Target?

oleh -77 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas-CektaIndonesia.com

Pemerintah Kabupaten Sambas tidak perlu takut terhadap kritik. Pemerintahan yang percaya diri terhadap kualitas dan integritasnya justru seharusnya membuka pintu selebar-lebarnya bagi kritik publik.(10/08/2028)

banner 336x280

Sebab kritik bukan ancaman. Kritik adalah mekanisme kontrol agar kekuasaan tidak berjalan sendirian.

Kini DPRD Kabupaten Sambas tengah menghadapi pekerjaan penting: pembahasan tiga Raperda strategis, yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda RTRW.

Ketiganya terlalu penting untuk diperlakukan sebagai sekadar agenda legislasi yang harus segera diselesaikan.

Geng Terminal siap mengawal pembahasan ketiga Raperda tersebut dan memberikan kritik konstruktif kepada Pemkab Sambas maupun DPRD.

Bukan untuk menghambat. Bukan pula untuk mencari kesalahan. Tetapi memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan kondisi nyata Kabupaten Sambas.

Karena itu, DPRD Sambas sepatutnya mempublikasikan materi Raperda secara terbuka. Masyarakat harus diberi kesempatan membaca, memahami, mengkritisi, dan memberikan masukan terhadap substansi rancangan.

Partisipasi publik tidak boleh berhenti pada sosialisasi selama dua atau tiga jam, kemudian selesai dengan foto bersama dan daftar hadir.                        Itu baru menghadirkan masyarakat. Belum tentu melibatkan masyarakat.

Pemerintahan partisipatif menuntut lebih dari sekadar formalitas. Publik harus diberi ruang untuk memengaruhi substansi kebijakan sebelum aturan ditetapkan.

Urgensinya semakin kuat karena ketiga Raperda tersebut bersentuhan langsung dengan persoalan fundamental Sambas.

Pengelolaan keuangan daerah harus menjawab tantangan kesehatan fiskal, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Pengelolaan barang milik daerah harus mampu memastikan aset publik tidak sekadar tercatat, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

Sementara RTRW menyangkut masa depan ruang Kabupaten Sambas. Persoalan batas Sambas–Bengkayang yang belum final dalam format regulasi yang menjadi rujukan pemerintah pusat harus ditempatkan sebagai persoalan serius, bukan sekadar catatan administratif.

Karena itu, kepada para ketua Pansus,publik menunggu keberanian. Jangan hanya mengejar Perda selesai. Pastikan Perda benar.

DPRD harus membuktikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi dan kepentingan publik berada di atas kepentingan kompromi politik.

Jika pemerintah yakin substansinya kuat, mengapa takut dibaca publik?      Jika rancangan itu benar, kritik justru akan memperkuatnya.

Dan jika ditemukan kelemahan, bukankah lebih baik diperbaiki ketika masih berupa Raperda daripada setelah menjadi Perda?

Sambas tidak kekurangan regulasi. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang berkualitas, terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kenyataan di lapangan.

Tiga Raperda ini adalah ujian.

Bukan ujian bagi masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah, tetapi ujian bagi pemerintah dan DPRD,apakah mereka benar-benar siap mendengar suara rakyat?

Penulis  Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.