Kalbar-CektaIndonesia.com
Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Liu Xiaodong, terdakwa dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, kembali menyingkap problem laten penegakan hukum di Indonesia yaitu ketimpangan perlakuan di hadapan hukum. Liu Xiadong sempat dilaporkan tidak berada di lokasi tahanan rumah sebagaimana penetapan pengadilan, sebelum akhirnya diamankan aparat di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cermin rapuhnya pertimbangan penahanan dan lemahnya pengawasan aparat. Pertanyaan publik pun menguat, mengapa terdakwa kasus, pertambangan,kejahatan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan justru mendapat status tahanan rumah?, Minggu (08/02/2026)
Secara normatif, KUHAP memang mengenal variasi jenis penahanan, termasuk tahanan rumah. Namun hukum acara pidana juga menegaskan bahwa penahanan layak dilakukan bila terdapat kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Dalam konteks Liu Xiadong hampir seluruh indikator risiko tersebut terpenuhi: berstatus WNA, memiliki akses lintas negara, terlibat perkara bernilai ekonomi tinggi, dan baru dilimpahkan ke kejaksaan.
Ironisnya, pilihan penahanan paling lunak justru diterapkan. Bandingkan dengan praktik terhadap masyarakat kecil. Dalam banyak kasus ringan, warga biasa harus menjalani penahanan berlapis sejak tingkat kepolisian hingga persidangan, tanpa ruang negosiasi dan tanpa pernah merasakan opsi tahanan rumah. Perbedaan ini bukan lagi sekadar kesan, melainkan fakta yang berulang.
Kekhawatiran publik terbukti ketika Liu Xiadong tidak berada di tempat penahanan dan ditemukan di kawasan perbatasan negara. Meski aparat berhasil mengamankan sebelum terdakwa melintas, fakta ini menggugurkan asumsi bahwa penetapan tahanan rumah telah melalui pertimbangan risiko yang memadai. Hukum seharusnya bekerja mencegah pelanggaran, bukan sekadar merespons setelah kegagalan terjadi.
Kasus ini kembali mencederai asas equality before the law sebagaimana dijamin UUD 1945. Hukum tampak lunak terhadap mereka yang memiliki modal dan akses, namun keras terhadap rakyat kecil. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus.
Editorial ini tidak menghakimi hasil akhir perkara. Proses hukum harus tetap berjalan. Namun publik berhak menuntut transparansi atas dasar penetapan tahanan rumah dan evaluasi terbuka terhadap mekanisme pengawasan penahanan non rutan, khususnya bagi terdakwa berisiko tinggi.
Tanpa koreksi serius, kasus Liu Xiadong akan menjadi simbol baru bahwa keadilan masih memilih-milih subjeknya,sebuah kondisi berbahaya bagi masa depan negara hukum.
Penulis Rizalfarizal







