
Ketapang — CektaIndonesia.Com
Ketegangan antara masyarakat Desa Kemuning Biutak dan pengelola perkebunan PT NAA kembali mencuat ke permukaan pada senin tanggal 8 juni 2026, Puluhan warga turun ke jalan membawa spanduk besar berisi 10 poin tuntutan, mendesak perusahaan segera memenuhi komitmen yang disebut telah lama diabaikan sejak masa pengelolaan PT ARRTU. Aksi ini menjadi penanda bahwa persoalan agraria, ketenagakerjaan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
“spanduk bertuliskan. “TUNTUTAN MASYARAKAT DESA KEMUNING BIUTAK KEPADA PT. NAA” diikuti 10 poin tuntutan yang merinci kekecewaan dan harapan masyarakat.
Inti Tuntutan: Dari Kemitraan hingga Jembatan Permanen berdasarkan isi spanduk, tuntutan warga dapat dikelompokkan ke dalam 4 isu besar:
1. Keadilan Agraria dan Kompensasi
Warga menyoroti tiga hal krusial terkait lahan: pertama, belum terealisasinya pola kemitraan yang dijanjikan PT ARRTU/PT NAA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, masih adanya klaim tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat yang belum diselesaikan bertahun-tahun. Ketiga, transparansi data Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) atas pembebasan lahan, khususnya untuk lahan yang diklaim warga namun belum dibayar. Warga juga menuntut realisasi janji penyediaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare.
2. Transparansi dan Tanggung Jawab Sosial
Program Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi sorotan. Warga menuntut agar pelaksanaan CSR dilakukan secara transparan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sebatas formalitas perusahaan. Selain itu, PT NAA diminta memfasilitasi kegiatan adat di desa sebanyak lima kali dalam setahun sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal.
3. Ketenagakerjaan dan Tata Kelola Wilayah
Poin keenam dan ketujuh menegaskan desakan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya putra-putri Desa Kemuning Biutak. Warga juga meminta kejelasan aturan dan batas wilayah konservasi, terutama terkait larangan penanaman di sepanjang aliran sungai. Di sisi lain, warga meminta peninjauan ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan agar tumpang tindih lahan dengan permukiman warga dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
4. Infrastruktur Dasar
Salah satu tuntutan yang paling konkret adalah pembangunan Jembatan Permanen Desa Kemuning Biutak. Warga mendesak pimpinan PT NAA segera duduk bersama Kepala Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat di Kantor Desa untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur vital tersebut.
Spanduk ditutup dengan pernyataan sikap tegas: _“DEMI KEADILAN, TRANSPARANSI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA KEMUNING BIUTAK. KAMI BERSATU, KAMI BERSUARA, KAMI MENUNTUT HAK KAMI!”_
Latar Belakang Konflik Berkepanjangan
Meski detail kronologi tidak tercantum dalam aksi ini, pola tuntutan yang diajukan mengindikasikan adanya akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan perkebunan sawit di wilayah mereka. Pergantian pengelola dari PT ARRTU ke PT NAA tampaknya belum menjawab persoalan lama, terutama terkait2 pembebasan lahan dan pembagian manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Isu tumpang tindih lahan, keterlambatan pembayaran GRTT, dan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal merupakan problem klasik yang kerap muncul di daerah konsesi perkebunan. Jika tidak segera ditangani, konflik semacam ini berpotensi mengganggu operasional perusahaan sekaligus memperlebar jurang ketidakpercayaan antara perusahaan dan masyarakat.
Kesaksian dan tuntutan juru bicara aksi.
Kepala desa kemuning-Biutak: SUANDIN”Aksi yang dilakukan oleh warga hari ini merupakan puncak dari sumbatan aspirasi yang selama ini tidak mendapkan respon konkret,dari pihak manajemen. Selaku kepala desa,saya menegaskan bahwa pemerintah desa berdiri bersama masyarakat.
Ahmad Kurniawan (Tokoh Masyarakat / Bendahara Koperasi): “Kami mendatangi kantor Kemuning Estate untuk menanyakan surat tuntutan 10 poin, tetapi pimpinan PT Nova (PT NAA), Pak Nainggolan, tidak hadir sehingga masyarakat kecewa. Sejak perusahaan ini di-takeover dari PT ARRTU ke PT NAA, pola kemitraan plasma dan gaji belum terpenuhi serta belum menyejahterakan masyarakat. Kami memberikan tenggat waktu 3 hari dari sekarang. Jika tidak ada jawaban, kami akan melakukan pemortalan (blokade) di jalan negara.”
Juru Bicara Kedua (Perwakilan Warga): “Surat balasan dari perusahaan pada 4 Juni 2026 tidak memuaskan dan pimpinan tidak ada di tempat, hanya manajer yang menemui kami. Kami menuntut kejelasan klaim lahan dan meminta perusahaan menunjukkan data GRTT (pembebasan lahan) yang akurat karena masalah ini menggantung sejak zaman PT ARRTU. Selain itu, belum ada kejelasan soal evakuasi lahan TKD ke desa, program CSR tidak berdampak luas untuk perbaikan jalan, serta perusahaan tidak pernah transparan menunjukkan batas HGU dan IUP mereka kepada masyarakat awam.”
Ahmad Kurniawan (Pernyataan Penutup):
“Kami mendesak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal karena saat ini tidak sampai 5% putra daerah yang dipekerjakan di Estate Kemuning dan Padang Bunga. Kami juga mempertanyakan HGU, karena ada lahan yang ditanam perusahaan tetapi bisa terbit sertifikat, yang mengindikasikan aktivitas di luar HGU atau IUP. Terakhir, bantuan untuk kegiatan adat sangat minim (hanya Rp500 ribu – Rp1 juta) padahal nilai investasi di desa ini ratusan miliar. Jika 10 poin tuntutan ini tidak segera direalisasikan dalam 3 hari, kami memastikan akan melakukan pemortalan jalan.”
Harapan Warga:
Melalui aksi ini, warga Desa Kemuning Biutak tidak sekadar menuntut, tetapi juga membuka ruang dialog. Poin kesembilan secara eksplisit meminta pertemuan resmi dengan manajemen PT NAA. Harapannya sederhana: ada kejelasan, ada komitmen, dan ada bukti nyata bahwa kehadiran perusahaan membawa kesejahteraan, bukan hanya eksploitasi sumber daya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT NAA. Publik kini menunggu langkah konkret perusahaan untuk merespons 10 tuntutan warga. Sebab seperti tertulis di spanduk, masyarakat sudah bersatu dan bersuara – kini giliran perusahaan membuktikan itikad baiknya.
TIM



