Wakil Ketua I DPRD Sambas Pimpin Hearing Sengketa Lahan di Segarau, Mediasi Kembali Didorong

oleh -1052 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat hearing terkait konflik pertanahan antara pemerintah desa dan saudara Leo Kasang yang terjadi di Desa Segarau, Kecamatan Tebas. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., serta dihadiri berbagai pihak terkait. Senin 27 April 2026

banner 336x280

Dalam hearing tersebut, DPRD menghadirkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak terkait dari Jakarta , penasehat hukum, perangkat daerah, pemerintah desa, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh sengketa tersebut.

Usai memimpin rapat, Lerry menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa konflik ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kejenuhan di tengah masyarakat.

“Masyarakat menyampaikan bahwa persoalan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Mereka sudah merasa lelah dan berharap ada kepastian,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Sambas akan kembali mendorong upaya mediasi antara para pihak sebagai langkah utama penyelesaian.

“Kita akan mencoba memfasilitasi mediasi kembali dengan saudara Leo Kasang. Namun apabila mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka akan ditempuh langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan dukungan DPRD,” tegasnya.

Lerry menambahkan bahwa pendekatan komunikasi dan musyawarah tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa tersebut.

“Kita mengedepankan komunikasi agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi yang adil serta tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Terkait status lahan yang disengketakan, ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pemerintah desa, lahan tersebut merupakan fasilitas umum berupa jalan desa.

“Jalan tersebut awalnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat, kemudian dilanjutkan melalui anggaran desa. Bahkan, pemerintah desa menyampaikan bahwa lahan tersebut telah masuk dalam inventarisasi aset desa,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya kendala administratif yang menjadi salah satu faktor penghambat penyelesaian.

“Terdapat persoalan administrasi, di mana beberapa dokumen penting dilaporkan hilang akibat kebakaran kantor desa beberapa tahun lalu. Hal ini tentu menjadi tantangan dalam proses pembuktian,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Lerry menegaskan komitmen DPRD Sambas untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tercapai kejelasan dan solusi yang berpihak pada masyarakat.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian. Yang terpenting, hak masyarakat tetap terlindungi dan penyelesaian dilakukan secara adil,” tutupnya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.