Uji Nyali Pengawasan: Bola Panas Peraturan Bupati Sambas Kini di Tangan Gubernur Kalbar

oleh -2507 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pontianak-CektaIndonesia.com

 

banner 336x280

Permohonan pencabutan Peraturan Bupati Sambas yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kini resmi disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui biro hukum, ditembus kan ke BPK RI Perwakilan Kalbar,dan ditembuskan juga ke Ombudsman RI perwakilan Kalbar,Selasa (24/02/2026)

Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ujian nyata atas fungsi pengawasan pemerintah provinsi terhadap produk hukum kabupaten.

Pertanyaannya,apakah jalur ini sudah tepat?

Jawabannya adalah ya, tepat secara hukum dan konstitusional.

Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur tidak hanya berperan sebagai kepala daerah provinsi, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Termasuk di dalamnya adalah evaluasi dan pembatalan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau asas-asas pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, penyampaian permohonan pencabutan Peraturan Bupati Sambas kepada Gubernur Kalimantan Barat merupakan langkah legal, sah, dan sesuai jalur. Ini bukan manuver politik, melainkan penggunaan hak warga negara untuk meminta koreksi atas kebijakan yang dinilai menyimpang.

Tidak Cukup Diterima, Harus Ditelaah dan Diputuskan

Namun persoalan tidak berhenti pada “sudah diterima”. Publik berhak menuntut lebih:

apakah permohonan tersebut ditelaah secara objektif?

apakah gubernur berani mengambil keputusan jika memang ditemukan pelanggaran?

Di sinilah letak krusialnya. Diamnya pemerintah provinsi justru akan berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap produk hukum yang bermasalah. Jika peraturan yang bertentangan dibiarkan berlaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga wibawa negara.

Kabupaten Sambas bukan wilayah yang berdiri sendiri tanpa kontrol. Otonomi daerah bukan kebebasan absolut untuk menerbitkan aturan yang melampaui kewenangan atau bertabrakan dengan undang-undang. Setiap Peraturan Bupati tetap berada dalam koridor hierarki peraturan perundang-undangan nasional.

Jika gubernur memilih menunda, menghindar, atau sekadar “mencatat”, maka publik patut bertanya: di mana fungsi pengawasan itu dijalankan?

Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan yang diambil,atau tidak diambil,akan menjadi preseden penting, apakah pemerintah provinsi benar-benar hadir sebagai penjaga tata hukum, atau sekadar penonton pasif atas kekisruhan regulasi di daerah.

Penulis Rizalfarizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.