Transformasi Layanan ATR/BPN Diuji di Daerah, Warga Sambas: “Kalau Arahan Menteri Tak Jalan, Kami Kritisi dan Viralkan”

oleh -57 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMBAS – cektaindonesia.com

 

banner 336x280

Komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan transformasi besar-besaran terhadap pelayanan pertanahan mulai mendapat perhatian masyarakat di daerah,Rabu (15/07/2026)

Dikutip dari pemberitaan nasional, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa mulai 17 Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia diwajibkan menerapkan standar pelayanan baru. Di antaranya, proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari dan pengukuran tanah maksimal 7 hari sejak permohonan didaftarkan.

Menteri bahkan menegaskan bahwa keterlambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan pelanggaran terhadap standar pelayanan. Sanksinya bervariasi, mulai dari penurunan penilaian kinerja, mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian apabila terbukti terdapat pelanggaran berat seperti praktik suap.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperbaiki wajah pelayanan publik di sektor pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Di Kabupaten Sambas, kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari seorang warga yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan dan dalam berita ini disebut Mul.

Menurut Mul, apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN merupakan harapan besar masyarakat yang selama ini menginginkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan transparan.

“Kami mengapresiasi langkah Pak Menteri Nusron Wahid. Kalau memang balik nama bisa selesai maksimal 10 hari dan pengukuran tanah maksimal 7 hari, tentu ini kabar baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya di tingkat daerah.

“Harapan kami jangan hanya berhenti sebagai kebijakan di pusat. Kantor-kantor pertanahan di daerah, termasuk di Sambas, harus benar-benar melaksanakannya. Kalau memang itu sudah menjadi arahan Menteri, ya wajib dijalankan.”

Yanto menegaskan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap pelayanan publik. Menurutnya, apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik.

“Kalau nanti di Sambas ternyata tidak sesuai dengan arahan Pak Menteri, tentu akan kami kritisi. Bahkan sekarang masyarakat punya senjata paling mutakhir, yaitu media sosial. Kalau pelayanan tidak sesuai SOP, bisa saja kami viralkan agar menjadi perhatian.”

Menurutnya, keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin mudah membandingkan kualitas pelayanan antar daerah.

Ia berharap transformasi pelayanan ATR/BPN benar-benar menjadi momentum perubahan budaya birokrasi, bukan sekadar perubahan target administrasi.

Sebagai pengamat kebijakan publik Uray Guntur Saputra. SE menilai kebijakan Menteri ATR/BPN tersebut juga akan menjadi tolok ukur efektivitas reformasi birokrasi di lingkungan pertanahan. Standar waktu yang jelas akan memudahkan masyarakat mengawasi kualitas pelayanan sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Masyarakat kini menunggu implementasi nyata di lapangan. Setelah target nasional tersebut resmi berlaku pada 17 Agustus 2026, publik diperkirakan akan menilai apakah pelayanan pertanahan benar-benar berubah sesuai komitmen pemerintah pusat, atau masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya di daerah.

 

Rep  Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.