Sambas–CektaIndonesia.com
Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. menyampaikan penjelasan mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (10/8/2026).
Tiga Raperda yang disampaikan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sambas.
Adapun tiga Raperda tersebut yakni:
1.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
3.Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Dalam penyampaiannya, Bupati Satono menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan.
Proses tersebut dilakukan secara paralel dengan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sambas serta melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Menurut Bupati, pembahasan dan penyempurnaan regulasi tersebut diperlukan agar nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta penataan ruang Kabupaten Sambas untuk jangka panjang.
“Besar harapan saya agar ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Bupati Sambas.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, sebelum ketiga Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.
Red








