Tapal Batas Wilayah Adat Berpotensi Picu Konflik, Pengurus Kampung Karangan Desak DPRD Sambas Gelar Hearing

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Persoalan tapal batas wilayah adat antara Banua Madak, Kecamatan Subah, dengan Banua Tambang Laut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, diminta segera mendapatkan penyelesaian melalui forum resmi, Senin 10 Agustus 2026.

banner 336x280

Pengurus Adat Kampung Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, mengajukan permohonan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Sambas untuk mempertemukan seluruh pihak terkait dan membahas persoalan tersebut secara terbuka.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 18/PADK-KRG/BN-MDK/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Pengurus Adat Kampung Karangan menyebut persoalan tapal batas telah menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai wilayah adat dan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th., menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan batas wilayah tersebut berkembang menjadi konflik horizontal antarmasyarakat adat.

“Pada prinsipnya kami tidak menghendaki terjadinya konflik horizontal antara masyarakat adat, khususnya antara masyarakat Banua Madak atau Kampung Karangan dengan masyarakat Banua Tambang Laut,” ujar Thengky.

Minta Persoalan Diselesaikan Lewat Musyawarah

Menurut Thengky, persoalan tapal batas harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dengan mengedepankan bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah hal yang dinilai penting untuk dibahas antara lain sejarah adat, data dan dokumen wilayah, peta, dokumen administrasi pemerintahan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Harapan kami semua pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan ini secara terbuka. Bukti-bukti sejarah adat, peta, dokumen administrasi pemerintahan dan dokumen lainnya perlu dibuka dan dibahas bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Pengurus Adat Kampung Karangan juga meminta keberadaan portal adat yang saat ini menjadi bagian dari persoalan di lapangan turut dibahas dalam forum hearing DPRD Kabupaten Sambas.

Minta Para Pihak Dihadirkan

Dalam permohonan hearing tersebut, Pengurus Adat Kampung Karangan meminta DPRD Kabupaten Sambas menghadirkan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tapal batas.

Di antaranya Pemerintah Kecamatan Subah, Pemerintah Kecamatan Tebas, Pemerintah Desa Madak, Pemerintah Desa Maribas, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas, serta lembaga adat dari kedua belah pihak.

Menurut Thengky, keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar pembahasan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak, tetapi dapat melihat persoalan berdasarkan sejarah, dokumen, data wilayah dan ketentuan pemerintahan yang berlaku.

“Kami berharap ada solusi bersama yang adil, damai, bermartabat dan dapat diterima oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Imbau Tidak Ada Tindakan Sepihak

Di tengah persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat tersebut, Thengky mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan.

Ia secara khusus mengingatkan agar tidak terjadi pembongkaran portal secara paksa maupun tindakan lain yang berpotensi memicu ketegangan antarmasyarakat.

“Jangan sampai ada pembongkaran portal secara paksa atau tindakan lain yang justru memicu konflik di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian ini melalui forum yang resmi,” ujarnya.

DPRD Sambas Diharapkan Segera Bertindak

Pengurus Adat Kampung Karangan berharap DPRD Kabupaten Sambas dapat segera menindaklanjuti surat permohonan hearing tersebut dan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak.

Thengky menilai DPRD memiliki posisi strategis untuk membuka ruang dialog dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Menurutnya, persoalan tapal batas tersebut hingga kini belum memperoleh titik penyelesaian yang dianggap dapat diterima oleh seluruh pihak. Karena itu, forum hearing diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi secara terbuka, damai dan bermartabat.

Surat permohonan hearing tersebut ditandatangani oleh Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sambas, Ketua DAD Kabupaten Sambas, DAD Kecamatan Subah dan Tebas, Camat Subah dan Tebas, Kepala Desa Madak dan Maribas, Kapolres Sambas, serta Dandim 1208/Sambas.

Pengurus Adat Kampung Karangan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat memperuncing persoalan, sembari menunggu adanya forum resmi untuk membahas tapal batas wilayah adat tersebut.

Penulis: Mulyono

Editor: Wardi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.