Tangkap Dugaan Truk dan Pelaku Pembalakan Hutan di Tayap,Truk KB 8960 MG Diduga Bawa Kayu Ilegal Tanpa SKSHHK ke Pontianak 

oleh -25 Dilihat
banner 468x60

Ketapang-CektaIndonesia.com

Pembalakan hutan di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang kian menggila dan terang-terangan. Aparat penegak hukum didesak untuk segera menangkap truk dan pelaku yang diduga kuat sebagai aktor pembabatan hutan.

banner 336x280

Hasil investigasi awak media onlien menemukan fakta di lapangan, sebuah truk dengan Nomor Polisi *KB 8960 MG* memuat puluhan kubik kayu balok yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi *Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)* melintas menuju jalan Provinsi Trans Kalimantan.

Dari pantauan, truk bermuatan kayu olahan tersebut melaju dari arah pedalaman Tayap dan diduga akan dibawa ke *Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya dan Ibukota Provinsi Kalbar, Pontianak* untuk diperjualbelikan.

Kejadian tersebut terekam jelas pada *18 September 2026 pukul 10.42 WIB di daerah Kebuai, Kecamatan Nanga Tayap.* Foto truk hijau Hino bertuliskan ELKA 01 dengan plat KB 8960 MG dan video pemuatan kayu telah dikantongi redaksi sebagai bukti permulaan.

HUTAN TAYAP DIBABAT, 5-10 TRUK SEHARI KELUAR DARI DESA KERIO

Kebakaran hutan, perambahan dan pembabatan hutan semakin menggila di Kecamatan Nanga Tayap. Hal tersebut perlu dilakukan pengembangan serius oleh Polsek Tayap dan Polres Ketapang dengan memanggil dan menahan truk guna menyelamatkan sisa hutan di Kabupaten Ketapang khususnya di Kecamatan Tayap.

Menurut sumber masyarakat Kecamatan Tayap yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ini bukan sekali dua kali.

“Kayu tersebut banyak dibawa ke Ketapang dan Pontianak, setiap hari bisa 5 sampai 10 truk yang keluar dari arah Desa Kerio,” ungkap warga Tayap.

“Kalau sebanyak itu truk-truk pengangkut kayu dari dalam hutan, berarti berapa banyak hutan yang dibabat mereka. Ini perlu ditindak tegas dari pihak kepolisian dari Polsek, Polres sampai Polda Kalimantan Barat,” tegasnya lagi.

Warga meminta aparat jangan hanya menghimbau.

“Amankan dulu dugaan truk dan pelaku yang mengangkut kayu tersebut, kan sudah ada bukti video permulaan guna melakukan pengembangan pembalakan hutan tersebut,” tutup masyarakat Tayap.

KAPOLSEK TAYAP AKUI BELUM TAHU LEGALITAS KAYU

Hasil konfirmasi awak media kepada Kapolsek Tayap, Kapolsek menjawab:

‘Trims atas infonya, Surat keterangan tentang legalitas kayu tersebut belum kita ketahui. Asal usul kayu tersebut belum kita ketahui dari mana asalnya. Sejauh ini sudah kita himbau agar tidak melakukan aktifitas tersebut, tapi masih ada kegiatan yang berlangsung.”

Kapolsek berjanji akan bertindak tegas ke depan.

“Kedepan akan kita tindak tegas mas, Tolong infokan segera jika ada truk yang angkut kayu tersebut, kami akan segera datang dan respon tentang keberadaan truk angkut kayu tersebut. Sekali trims atas informasinya mas, tetap koordinasi dan saling kasi info,” tulis Kapolsek Tayap kepada wartawan.

Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin truk pengangkut kayu ilegal puluhan kubik bisa keluar masuk hutan setiap hari melintas di wilayah hukum Polsek Tayap namun aparat mengaku belum mengetahui asal usul dan legalitas kayunya?

Truk KB 8960 MG harus segera diamankan, sopir dan pemilik kayu harus diperiksa, dan korporasi sawit di sekitar Desa Kerio dan Kebuai yang diduga menjadi sumber kayu harus diusut tuntas IPK dan SKSHHK nya.

Pembiaran terhadap 1 truk sama dengan memberi karpet merah bagi 10 truk lainnya untuk terus membabat hutan Tayap.

Langsiran dari media kabar sulsel.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.