Sunardi SBMI Sambas: Hak Korban Kemalangan Kerja PMI di Malaysia Harus Dipenuhi

oleh -890 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Kasus meninggalnya tiga pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, yakni Jamilah Ketam, Syahari, dan Asmadi, asal Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, kembali memicu sorotan terhadap perlindungan tenaga kerja lintas negara. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Sambas, Sunardi, menegaskan bahwa setiap kematian yang terjadi akibat aktivitas kerja wajib diakui sebagai kecelakaan kerja dan mendapatkan hak santunan secara penuh.(6/5/2026)

banner 336x280

Dalam pernyataan sikapnya, Sunardi menekankan bahwa kematian yang terjadi di tempat kerja, dalam perjalanan kerja, maupun akibat penyakit yang timbul dari lingkungan kerja merupakan bagian dari risiko pekerjaan. Karena itu, menurutnya, perlindungan dan santunan harus diberikan melalui skema jaminan sosial tenaga kerja Malaysia seperti PERKESO atau SOCSO.

Ia menjelaskan, berbagai bentuk kecelakaan seperti jatuh di lokasi kerja, kecelakaan mesin, kebakaran, hingga insiden saat perjalanan kerja merupakan tanggung jawab sistem perlindungan tenaga kerja. Bahkan, sejak 2026, cakupan perlindungan disebut semakin luas melalui program Skim LINDUNG 24 Jam yang mengakui risiko kecelakaan sepanjang waktu selama berkaitan dengan pekerjaan.
“Kami menuntut agar setiap kematian pekerja migran tidak dianggap sebagai musibah biasa, tetapi sebagai risiko kerja yang wajib ditanggung oleh negara dan majikan,” tegasnya.

Sunardi juga menyoroti bahwa kecelakaan dalam perjalanan—baik dari tempat tinggal menuju tempat kerja, saat waktu istirahat resmi, maupun ketika menjalankan tugas dari atasan—harus tetap dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Ia menilai, penolakan klaim dengan alasan administratif seperti penyimpangan rute sering kali merugikan keluarga korban.

Selain kecelakaan fisik, SBMI Sambas menegaskan bahwa kematian akibat penyakit akibat kerja juga harus diakui. Paparan bahan kimia berbahaya, gangguan pernapasan, hingga kerusakan pendengaran disebut sebagai risiko nyata yang tidak boleh diabaikan dalam sistem perlindungan tenaga kerja.

Dalam tuntutannya, SBMI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak ahli waris korban. Keluarga korban dinilai berhak menerima santunan penuh, termasuk biaya pengurusan jenazah serta santunan berkala jangka panjang sebagai penopang kehidupan.
“Kami menolak segala bentuk pengabaian hak. Santunan kematian bukan belas kasihan, melainkan hak yang dijamin sistem,” lanjut Sunardi.

Lebih lanjut, ia mendesak para majikan untuk tidak lalai dalam kewajiban administratif, terutama dalam melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 48 jam. Keterlambatan pelaporan kerap menjadi hambatan utama dalam proses klaim.

SBMI Sambas juga menuntut perlindungan bagi pekerja yang tidak didaftarkan dalam sistem jaminan sosial oleh majikan. Dalam kondisi tersebut, keluarga korban tetap dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Workmen’s Compensation Act 1952.
“Tidak boleh ada pekerja migran yang kehilangan nyawa tanpa keadilan. Negara, majikan, dan sistem harus hadir memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi,” pungkasnya.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.