Bengkayang-CektaIndonesia.com
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di Kabupaten Bengkayang dilaporkan mengalami penurunan signifikan pasca munculnya wacana perubahan kebijakan mekanisme ekspor hasil turunan kelapa sawit dan komoditas ekspor lainnya yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Bengkayang, Heru Kamaruzaman,bahwa para petani mulai merasakan dampak langsung dari ketidakpastian pasar tersebut.
“Setelah mendengar pidato Bapak Presiden Prabowo, kami di lapangan langsung dikagetkan dengan informasi jatuhnya harga TBS sawit di tingkat petani, khususnya di Kabupaten Bengkayang.
Ironis nya di beberapa tempat penampungan atau pengepul, harga sudah turun sekitar Rp1.000 hingga berada di kisaran Rp2.000 per kilogram,” ujar Heru pada Lapan6online.Sabtu (23/05/2026).
Menurut Heru, kondisi ini menunjukkan belum adanya kepastian mekanisme pasar terkait rencana kebijakan pemerintah tersebut. Ketidakjelasan arah kebijakan dinilai memicu spekulasi pasar yang akhirnya menekan harga TBS di tingkat petani.
“Karena kebijakan yang belum pasti inilah harga TBS di tingkat petani terjun bebas. Ini menjadi beban baru bagi petani sawit, bahkan ada pengepul yang belum berani memberikan kepastian harga,”lanjutnya.
SPKS menilai langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor sebenarnya penting, namun negara juga harus memastikan perlindungan terhadap harga komoditas dan keberlangsungan ekonomi petani sawit rakyat.
Heru menegaskan, saat ini mekanisme penetapan harga TBS sebenarnya telah memiliki landasan yang cukup jelas melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan perlindungan harga yang lebih transparan dan adil, tidak hanya bagi petani plasma tetapi juga petani swadaya.
“Keberadaan negara dalam kasus ini sangat diharapkan untuk melindungi nasib petani, bukan justru menjadikan petani sebagai korban kebijakan ekspor yang terpusat,” tegas Heru.
SPKS juga menyoroti rencana penerapan skema ekspor satu pintu melalui PT DSI yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik monopsoni, yakni kondisi ketika pembelian komoditas hanya dikuasai satu pihak sehingga persaingan pasar menjadi tidak sehat.
Menurut SPKS, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa perlindungan yang jelas terhadap petani, maka harga crude palm oil (CPO) dan TBS berpotensi dikendalikan oleh satu pihak penentu utama, sehingga posisi tawar petani semakin melemah.
Selain itu, SPKS menilai skema tersebut berisiko memicu penetapan harga yang tidak transparan, memperlambat proses ekspor, hingga menurunkan kepercayaan pembeli global terhadap industri sawit Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tahun 2025, produktivitas sawit rakyat secara nasional baru mencapai 3,61 metrik ton minyak sawit per hektare per tahun.
Angka tersebut masih jauh di bawah potensi maksimal yang diperkirakan mencapai 8 hingga 10 ton per hektare.
Data tersebut juga menunjukkan sekitar 60 persen kebun sawit nasional dikelola oleh petani rakyat, yang hingga kini produktivitasnya masih berada di bawah perusahaan besar. Kondisi tekanan harga dinilai dapat semakin memperlemah posisi petani swadaya di daerah.
Atas kondisi tersebut, SPKS Kabupaten Bengkayang mengajukan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah, di antaranya:
1. Harga TBS harus tetap mengikuti acuan pasar.
2. Praktik monopoli maupun monopsoni harus dicegah.
3. Petani perlu dilibatkan dalam pengawasan kebijakan.
4. Audit tata kelola ekspor harus dilakukan secara terbuka.
5. Dana bagi hasil ekspor perlu dikembalikan untuk mendukung kesejahteraan petani.
“Jika kebijakan ekspor terpusat ini tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan perlindungan yang pasti terhadap petani, maka yang paling merasakan dampaknya adalah petani swadaya di desa-desa. Rantai nilai sawit itu sebenarnya dimulai dari kebun petani, bukan hanya di pelabuhan,”tutup Heru.
Red



