SPBU Kompak Terapung Sungai Ayak Disorot, Warga Keluhkan Jam Layanan dan Penyaluran BBM Bersubsidi

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sekadau-CektaIndonesia.com

Operasional SPBU Kompak Terapung Nomor Seri 66.795.002 yang beralamat di Sungai Ayak 111, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah tim peninjau menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.(26/08/2026)

banner 336x280

SPBU Kompak tersebut diketahui merupakan penyalur BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya pengguna transportasi air di wilayah perairan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan tim, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pelayanan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pengisian BBM ke dalam jeriken atau wadah tertentu untuk kemudian dibawa dari kawasan perairan menuju daratan.

Tim menduga praktik tersebut berpotensi menyebabkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran apabila BBM yang disalurkan kemudian digunakan untuk kendaraan darat, genset, atau bahkan diperjualbelikan kembali.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Jam Operasional Dipersoalkan
Selain mekanisme penyaluran, jam pelayanan SPBU juga menjadi keluhan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, SPBU Kompak Terapung tersebut disebut kerap berhenti melayani konsumen sebelum waktu pelayanan yang seharusnya.

Seorang warga setempat berinisial G mengatakan, SPBU tersebut dalam kesehariannya kerap tutup sekitar pukul 10.00 WIB dan paling lama sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kalau biasanya sekitar jam 10 pagi sudah tutup. Paling lama sampai jam 12 siang,” ujar G kepada tim.
Kondisi tersebut, menurut warga, cukup menyulitkan masyarakat yang bergantung pada BBM untuk aktivitas transportasi air maupun kegiatan ekonomi sehari-hari.

Warga berharap pengelola dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pelayanan sehingga masyarakat tidak datang ke lokasi ketika pelayanan sudah dihentikan.

Dugaan Penjualan di Atas Harga Resmi
Tim peninjau juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan harga BBM bersubsidi yang dijual lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.
Persoalan harga ini perlu mendapat verifikasi resmi karena harga BBM tertentu, termasuk BBM penugasan maupun subsidi, memiliki ketentuan penetapan harga dan mekanisme penyaluran yang berbeda sesuai jenis produk dan wilayah.

Karena itu, dugaan penjualan di atas harga resmi perlu dibuktikan melalui data transaksi, jenis BBM yang dijual, harga yang berlaku, serta ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah pada wilayah tersebut.

Petugas Disebut Tidak Menggunakan Seragam
Temuan lainnya berkaitan dengan penampilan petugas saat memberikan pelayanan.

Tim menyebut terdapat petugas yang tidak mengenakan seragam kerja dan identitas sebagaimana standar operasional pelayanan SPBU.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat untuk mengetahui identitas petugas yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan dalam pelayanan.

Minta Pertamina dan Instansi Terkait Turun Tangan
Atas sejumlah temuan tersebut, masyarakat meminta PT Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan instansi pengawas melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU Kompak Terapung Nomor Seri 66.795.002.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur penyaluran BBM, jam pelayanan, harga jual, pencatatan transaksi, serta penggunaan BBM bersubsidi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen penyaluran, volume kuota, transaksi penjualan, serta kesesuaian antara BBM yang disalurkan dengan penerima manfaat di lapangan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kemitraan yang berlaku.

CektaIndonesia.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta instansi berwenang. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga, sehingga tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Penulis: RG

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.