Sanggau-CektaIndonesia.com
Aktivitas di SPBU nomor 64.785.04 yang terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi pada Selasa 2 Desember 2025, terlihat seorang petugas SPBU tengah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke dalam jeriken yang berada di bak kendaraan.
Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken diketahui menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi yang harus tepat sasaran. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara tegas melarang penyaluran BBM subsidi ke wadah tidak standar seperti jeriken kecuali dalam kondisi darurat tertentu dan dengan izin resmi.
Warga sekitar menilai tindakan tersebut berpotensi menyebabkan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, sekaligus menimbulkan risiko keselamatan. “Ini jelas melanggar aturan. BBM subsidi seharusnya untuk masyarakat yang berhak, bukan diisi ke jeriken seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain berpotensi membuka peluang penimbunan, pengisian BBM ke jeriken juga dapat membahayakan karena rawan tumpahan dan memicu kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait di Kabupaten Sanggau. Warga berharap pengawasan dapat diperketat agar distribusi BBM subsidi dapat berlangsung tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar temuan pelanggaran distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan dan jalur lintas Kalimantan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Sumber: Tub
Editor: Red






