
KETAPANG — CektaIndonesia.com
Dugaan penyimpangan regulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mencuat. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang disinyalir meloloskan pemenang proyek pekerjaan peningkatan sarana publik meski diduga kuat mengalami cacat administrasi.

Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Nomor: 0551/SETDA-UMUM.000.3.5/2026 tertanggal 29 Juli 2026, proyek bertajuk Peningkatan Halaman Kantor Bupati di Kecamatan Delta Pawan tersebut bernilai Rp1.290.813.826,46 yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang TA 2026. Pekerjaan ini dimenangkan oleh penyedia jasa CV. Arjuna Berkelana Andalan.
Namun, penandatanganan kontrak tersebut menyisakan persoalan krusial. Dalam Dokumen Pemilihan Lembar Syarat Peralatan Utama Poin 9, panitia secara tegas mensyaratkan kewajiban bagi pemenang tender untuk menunjukkan bukti Dokumen Uji Kendaraan (KIR) asli yang sah dan masih berlaku, serta menyerahkan salinannya pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award Meeting / PAM).
Fakta di lapangan menunjukkan, saat proses pembuktian, pihak penyedia diduga gagal memperlihatkan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Bukti Lulus Uji Elektronik / BLU-e) yang resmi sesuai standar regulasi Kementerian Perhubungan—yang mencakup QR Code/Barcode, data terintegrasi secara daring (online), serta foto kendaraan dari empat sisi. Pihak penyedia disinyalir hanya membawa dokumen berupa Surat Hasil Uji dari instansi luar daerah.
Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketidakmampuan penyedia dalam menghadirkan fisik dokumen wajib yang dipersyaratkan saat PAM seharusnya berkonsekuensi pada gugurnya penyedia atau pembatalan penetapan pemenang.
Langkah KPA/PPK Setda Ketapang yang tetap melanjutkan penandatanganan kontrak bernilai miliaran rupiah ini lantas memicu pertanyaan publik. Muncul indikasi kuat adanya pengabaian aturan tender yang telah ditetapkan sendiri di dalam dokumen pemilihan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak KPA/PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta CV. Arjuna Berkelana Andalan guna mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.
R. SUKARTO




