“Siapa Dalangnya?” IWO Soroti Tersus Diduga Tak Berizin yang Masih Aktif di Ketapang

oleh -84 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang — CektaIndonesia.com

banner 336x280

Hasil investigasi tim awak media pada Senin (25/5/2026) menunjukkan bahwa Terminal Khusus (Tersus) atau dermaga di alamat yang dimaksud sebelumnya telah dipasang garis larangan oleh Satpol PP Ketapang.

Namun, beberapa hari kemudian, garis larangan tersebut diketahui telah dilepas. Muncul dugaan bahwa pelepasan dilakukan oleh pihak pemilik Tersus atau dermaga tersebut. Ya, garis larangan dipasang, lalu hilang. Barang klasik di negeri yang kadang suka improvisasi hukum.

Pada Selasa (26/5/2026), Ketua DPD IWO melakukan konfirmasi ke ruang kerja Kanit Pol PP Ketapang, Amirullah, S.PKP., MM., Plpp, didampingi awak media.

Dalam keterangannya, Amirullah menyampaikan:

“Mohon maaf Pak, itu bukan bidang kami. Itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan dan KSOP terkait aktivitas pergerakan kapal.”

Saat salah satu awak media mempertanyakan siapa pemilik Tersus tersebut, Amirullah disebut langsung menjawab bahwa pemiliknya adalah Lingga Hartoyo, selaku Direktur Putra Perkasa.

Ketua DPD IWO, Mustakim, kemudian menegaskan permintaannya kepada Bupati Ketapang Alexander Wilyo, Kapolres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, serta pihak terkait lainnya agar mendukung langkah Satpol PP Ketapang dalam penegakan aturan.

Menurut Mustakim, dukungan tersebut diperlukan untuk mempermudah upaya pencegahan terhadap aktivitas barang-barang ilegal yang diduga tidak memiliki izin, yang menurutnya juga diduga mendapat dukungan dari pihak tertentu terkait pengelolaan Tersus dan dermaga.

Ia menyebut, sejak 18 Mei 2026 hingga Sabtu (30/5/2026), kapal tersebut masih terlihat bersandar di Tersus atau dermaga yang diduga belum memiliki izin operasional.

“Di balik persoalan ini, siapa pihak yang membackup atau menjadi dalangnya sehingga seolah-olah kebal hukum?” ujar Mustakim.

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan awak media, ditemukan kapal GT583 No.4016/HH.2013 HHo/No.207H/L Safety + First dan Sukses Abadi 88 masih berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas bongkar muat untuk kapal milik PT DIB.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 2 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.

EGA SAFITRI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.