SGW Beberkan Potensi Perubahan Luasan Wilayah Sambas 45 Ribu Hektare, Minta Data RTRW Dibuka Terang

oleh -126 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SAMBAS — Cektaindonesia.com

banner 336x280

 

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Sambas Governance Watch (SGW) mengungkap adanya temuan awal berupa potensi perubahan luasan wilayah Kabupaten Sambas sekitar 45 ribu hektare berdasarkan pendalaman terhadap sejumlah data yang mereka peroleh, Sabtu (19/09/2026)

Koordinator SGW, Uray Guntur Saputra, menegaskan angka tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa Kabupaten Sambas pasti kehilangan wilayah seluas 45 ribu hektare. Menurutnya, angka tersebut merupakan temuan awal yang masih membutuhkan verifikasi, penjelasan teknis, serta pencocokan dengan dokumen resmi yang menjadi dasar penyusunan Raperda RTRW.

“Kami menemukan adanya potensi perubahan luasan wilayah sekitar 45 ribu hektare. Temuan ini berdasarkan data yang kami peroleh dan masih terus kami dalami. Karena sifatnya teknis, tentu tidak tepat kalau seluruh detail analisis kami simpulkan hanya melalui pemberitaan,” ujar Uray.

Menurutnya, justru karena menyangkut luas wilayah kabupaten, persoalan tersebut harus dibuka secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui dari mana angka perubahan itu berasal, apa dasar hukumnya, bagaimana metode perhitungannya, serta wilayah mana saja yang mengalami perubahan.

“Dasar perubahannya apa? Bagaimana perhitungannya? Wilayah mana saja yang terdampak? Dan apa konsekuensinya bagi Kabupaten Sambas maupun masyarakat?” katanya.

SGW juga mempertanyakan apakah perubahan luasan tersebut berkaitan dengan penyesuaian batas administrasi, perubahan data spasial, sinkronisasi peta, kebijakan tata ruang, atau faktor teknis lainnya. Karena itu, menurut Uray, diperlukan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tata ruang serta data kewilayahan.

“Kalau data kami keliru, silakan dikoreksi. Kalau terdapat perbedaan data, mari dibuka dan dibandingkan. Kalau ada dasar teknis dan hukum yang menjelaskan, mari kita dengarkan,” tegasnya.

Bagi SGW, persoalan utamanya bukan sekadar angka 45 ribu hektare. Yang lebih penting adalah transparansi proses dan kepastian mengenai data yang menjadi dasar Raperda RTRW.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima sebuah angka tanpa mengetahui bagaimana angka itu muncul. Ini menyangkut ruang hidup masyarakat Sambas,” ujarnya.

SGW pun mempertanyakan kepada publik: jika benar terdapat perubahan luasan wilayah sekitar 45 ribu hektare, apa dasar dan konsekuensinya bagi Kabupaten Sambas?

Uray menegaskan pertanyaan tersebut bukan untuk menggiring opini bahwa Sambas telah kehilangan wilayah. Sebaliknya, SGW meminta persoalan itu diuji melalui forum terbuka dengan data yang dapat diperiksa bersama.

Karena itu, SGW mendorong segera dilaksanakan diskusi publik yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam tata ruang dan pemetaan.

“Bawa data ini ke ruang diskusi. Kalau ada yang perlu diluruskan, luruskan. Kalau ada yang perlu dijelaskan, jelaskan. Kami siap mendengar. Yang penting masyarakat mendapatkan penjelasan yang terang,” kata Uray.

Menurutnya, pembahasan RTRW tidak semestinya hanya menjadi urusan teknis pemerintah dan DPRD. Sebab, RTRW akan menentukan bagaimana ruang Kabupaten Sambas dimanfaatkan dan dikelola dalam jangka panjang.

“Ini soal daerah kita. Kabupaten Sambas adalah ruang hidup seluruh masyarakat Sambas. Karena itu, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas sebelum sebuah kebijakan tata ruang ditetapkan,” pungkasnya.

 

Rep    Rizal farizal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.