Sengketa Lahan Perbatasan Singkawang-Bengkayang Memanas, Kuasa Hukum Warga Soroti Dugaan Tumpang Tindih SHM BPN Singkawang di Dekat Proyek Bandara

oleh -105 Dilihat
oleh
banner 468x60

Singkawang-CektaIndonesia.com

Sengkarut sengketa tanah akibat tumpang tindih lahan di wilayah perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang hingga kini belum juga menemui titik terang. Masalah klasik yang telah berlarut-larut ini kian diperparah dengan adanya proyek pembangunan Bandara Singkawang, yang diduga kuat memicu saratnya kepentingan dari oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi.

​Untuk mengurai benang kusut tersebut, Pengadilan setempat menggelar agenda Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di objek sengketa pada Senin (29/06/2026).

banner 336x280

​Kuasa Hukum warga pemilik lahan Kabupaten Bengkayang dari Kantor Hukum Arry Sakurianto, S.H., & Rekan, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini terjadi akibat adanya dualisme administrasi dan koordinat pada objek perkara yang sama.

​”Persoalan ini terus berlarut-larut karena objek perkaranya sama, namun letak tempat atau koordinatnya diklaim berbeda. Pihak tergugat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang, diduga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk Tergugat Intervensi,” ujar Arry Sakurianto di lokasi sidang lapangan.

​Lebih lanjut, Arry memaparkan bahwa penerbitan SHM oleh BPN Singkawang tersebut diduga menggunakan dasar alas hak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Singkawang. Ironisnya, sertifikat tersebut disinyalir kuat mencaplok atau menimpa lahan garapan milik warga Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, yang sebenarnya telah mengantongi dokumen dan alas hak sah dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

​Dugaan Kepentingan Oknum di Pusaran Proyek Bandara

​Hadirnya proyek strategis nasional seperti Bandara Singkawang di dekat kawasan perbatasan tersebut dinilai menjadi pemantik utama mengapa konflik agraria ini tak kunjung usai. Adanya nilai ekonomi tanah yang melonjak tinggi diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melegalisasi lahan yang sebenarnya merupakan hak milik warga Bengkayang.

​Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal hak-hak kliennya secara hukum demi tegaknya keadilan bagi warga lokal yang telah lama menggarap lahan tersebut. Mereka berharap majelis hakim dapat bertindak objektif dalam memeriksa fakta lapangan dan melihat langsung tumpang tindih batas wilayah yang terjadi.

​Sidang Pemeriksaan Setempat yang berlangsung di bawah teriknya cuaca perbatasan ini berjalan dengan pengawalan dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, perwakilan BPN, serta aparat keamanan setempat guna memastikan jalannya sidang tetap kondusif.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.