Sederet Pelanggaran Lingkungan PT. Well Harvest Winning Terbongkar, Dari Limbah B3 Hingga Rusaknya Alat Pantau Emisi

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang — CektaIndonesia.com

banner 336x280

Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 9326 Tentang Penerapan Sanksi Admistrasi kepada PT. Well Harvest Winning alumina Refinery di Kabupaten Ketapang Ketapang Kalimantan Barat.

Laporan hasil pengawasan terhadap PT. Well Harvest Winning alumina Refinery pada tanggal 8 Agustus 2023 yang disusun oleh pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PT. Well Harvest Winning alumina Refinery telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pelanggaran sebagai mana dimaksud, tidak memasukan dampak penting pengelolaan emisi fugitif berupa debu dari proses kegiatan loading produk alumina curah dari conveyor ke kapal dapa matrik pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen AMDAL.

Tidak menjalin kerja sama dengan Dinas/ Instansi terkait untuk menjaga catchment area di daerah hulu sungai Tengar untuk memastikan keberlanjutan aliran sungai dan ketersediaan air dengan menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan hijau di daerah sempadan sungai, sumber mata air, dan kawasan hutan

Tidak melakukan pemantauan dampak gangguan kesehatan berupa penyakit saluran pernafasan akibat kegiatan operasional PT. Well Harvest Winning alumina Refinery dan tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai dampak kesehatan pada masyarakat sekitar lokasi pelabuhan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan lembaga/pemangku adat setempat.

Ditemukan alat continuous emission monitoring system (CEMS) dalam kondisi rusak dan tidak terintegrasi dengan sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus (SISPEK) dan tidak melakukan perhitungan beban emisi sumber tidak bergerak.

Tidak memiliki dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang di hasilkan, ditemukan limbah B3 medis (A337-1) sebanyak 0,322(nol koma tiga dua dua) ton yang telah melebihi waktu simpan, dan ditemukan limbah B3 berupa kemasan bekas B3 (B104D) sebanyak 10 (sepuluh) ton dan filter (B307D) sebanyak 1,53 ton di area tempat pembuangan Sampai Akhir.

tidak melakukan pemilihan limbah domestik sesuai dengan jenis nya, tidak melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos, tidak memiliki kontrak kerja sama dengan instansi/lembaga yang berkaitan dengan pengolahan sampah domestik dan membakar sampah domestik di area terbuk

Adi Yani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, saat di temui di Kantor menjelaskan Bahwa Dinas Lagi memperhitungkan berapa banyak sangsi denda yang akan di bayar pihak PT. Well Harvest Winning alumina Refinery

Supriadi LSM TINDAK Indonesia sampai saat ini masih menunggu hitungan yang akan keluar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, namun sampai saat belom ada kabar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

Sangsi yang di berikan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Well Harvest Winning alumina Refinery terkesan tertutup, karena masyarakat dusun sungai Tengar saat di konfirmasi tidak mengetahui terhadap sanksi tersebut, jelas Supriadi lsm Tindak Indonesia.

Mustakim ketua Ikatan wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD kabupaten Ketapang meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan agar segera mengumumkan besaran sanksi yang akan di banyarkan PT. well Harvest Winning alumina Refinery kepada negara

“Jangan itu di tutup dari masyarakat, itu harus di umumkan ke publik, agar masyarakat tau bahwa PT. Well Harvest Winning alumina Refinery telah melanggar aturan atau undang-undang tentang lingkungan hidup” Tutup Mustakim ketua Ikatan wartawan online Indonesia.

REPORTED BY : EGA SAFITRI (TIM RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.