Sebanyak 359 WBP Lapas Kelas IIB Ketapang Terima Remisi Khusus Jelang Lebaran Dan Nyepi

oleh -13548 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketapang – Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi, Jumat (28/03/2025).

Dari total penerima remisi tersebut, 351 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman di dalam Lapas dengan masa tahanan yang dikurangi.

banner 336x280

Sementara itu, 8 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Selain itu, satu warga binaan beragama Hindu juga mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) bertepatan dengan perayaan Nyepi.

Jonson Manurung menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Ketapang.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat kembali ke masyarakat dan berperilaku lebih baik, serta yang masih menjalani masa hukuman tetap bersemangat dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Remisi yang diberikan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal perayaan Hari Besar Keagamaan masing-masing. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Ketapang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.