SBMI Sambas Bongkar Dugaan Dokumen Palsu Pemulangan Jenazah PMI dari Malaysia, Siapa yang Bermain?

oleh -403 Dilihat
oleh
banner 468x60

Sambas–CektaIndonesia.com

Dugaan praktik penggunaan dokumen palsu dalam proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia kembali mencuat. Temuan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Sambas memunculkan pertanyaan serius: bagaimana dokumen yang diduga bermasalah itu bisa lolos hingga digunakan dalam proses lintas negara?.(17//7/2026)

banner 336x280

Ketua DPC SBMI Kabupaten Sambas, Sunardi, mengungkapkan pihaknya menemukan kejanggalan setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen identitas yang digunakan dalam pemulangan jenazah seorang PMI nonprosedural (undocumented).

“Kami menemukan identitas administrasi yang tidak sesuai dengan pembagian wilayah pemerintahan di Indonesia. Dalam dokumen tertulis ‘Provinsi Sengkawang, Kabupaten Sambas’. Padahal tidak pernah ada Provinsi Sengkawang. Yang ada adalah Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat.Kejanggalan ini menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang,” tegas Sunardi.

Temuan itu dinilai bukan sekadar kesalahan penulisan biasa. SBMI menilai persoalan identitas dalam pemulangan jenazah PMI merupakan aspek yang sangat krusial karena menjadi dasar seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan surat kematian, pelaporan ke KBRI atau KJRI, penerbitan dokumen perjalanan (Laissez-Passer), sertifikat pembalseman, izin pengeluaran jenazah, hingga proses pengiriman dan pemeriksaan bea cukai di Indonesia.

Jika identitas yang digunakan tidak sah atau diduga dipalsukan, bukan hanya administrasi yang bermasalah, tetapi juga hak keluarga korban untuk segera menerima jenazah dapat terhambat.
Lebih mengejutkan lagi, Sunardi mengungkapkan kasus seperti ini bukan pertama kali ditemukan SBMI Sambas.

“Kami pernah menemukan KTP Kabupaten Sambas digunakan oleh warga yang sebenarnya berasal dari Riau, Jawa Barat hingga Jawa Timur. Bahkan ada PMI yang meninggal dunia di Sibu, Malaysia, yang proses pemulangannya hampir tiga bulan belum selesai karena terkendala persoalan identitas,” ungkapnya.

Temuan berulang tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan atau praktik penyalahgunaan dokumen yang dimanfaatkan untuk memberangkatkan PMI secara nonprosedural. Jika benar demikian, persoalan ini tidak lagi sebatas kesalahan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana yang merugikan para pekerja migran.

SBMI menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Penelusuran harus dilakukan hingga diketahui dari mana dokumen itu berasal, siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, dan apakah ada pihak yang sengaja memfasilitasi penggunaan identitas yang diduga palsu.

“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Penelusuran harus dimulai dari tingkat desa hingga instansi terkait untuk memastikan bagaimana dokumen tersebut bisa digunakan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sunardi.

SBMI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Selain rentan menjadi korban eksploitasi, penggunaan identitas yang tidak sah dapat menyulitkan proses perlindungan hukum ketika PMI mengalami kecelakaan, sakit, bahkan meninggal dunia di negara penempatan.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen kependudukan palsu, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, hingga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila ditemukan keterkaitan dengan praktik penempatan PMI secara ilegal.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas dokumen negara, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta dugaan adanya celah yang memungkinkan dokumen bermasalah digunakan dalam proses resmi lintas negara. Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan tersebut.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.